Sukses

Jokowi Teken Keppres Biaya Haji 2023, Ini Besarannya per Embarkasi

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat. Aturan ini ditekan pada Kamis, 6 April 2023.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat. Aturan ini ditekan pada Kamis, 6 April 2023.

"Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat," bunyi diktum kesatu sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Keppres, Jumat (6/4/2023).

Adapun keppres yang ditandatangani Presiden Jokowi ini mengatur soal besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) per jemaah dan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) jemaah. Besaran BPIH dan Bipih tergantung dari embarkasi jemaah.

"Bipih diperoleh dari jemaah haji, petugas haji daerah (PHD), dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah," jelas diktum ketiga.

Dalam keppres ini, dijelaskan bahwa Bipih disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji pada Bank Penerima Setoran Bipih yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.

Bipih yang dibayarkan oleh jemaah haji dipegunakan untuk penerbangan haji, biaya hidup (living cost), dan sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.

Sementara itu, BPIH yang dibayarkan oleh PHD dan pembimbing KBIHU digunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi.

Kemudian, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, serta pengelolaan BPIH.

"Besaran BPIH Tahun 1444H/2023 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp 8.090.360.327.213,67," bunyi diktum kesepuluh.

"Besaran BPIH Tahun 1444H/2023 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji reguler lunas tunda sebesar Rp 845.708.000.000," demikian bunyi diktum kesebelas.

 

2 dari 2 halaman

Besaraan BPIH dan Bipih

Berikut Besaran BPIH per jemaah:

  1. Embarkasi Aceh: Rp 84.602.294,26
  2. Embarkasi Medan: Rp 85.439.589,26
  3. Embarkasi Batam: Rp 87.667.245,26
  4. Embarkasi Padang: Rp 86.282.787,26
  5. Embarkasi Palembang: Rp 88.242.945,26
  6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede): Rp 91.575.945,26
  7. Embarkasi Jakarta (Bekasi): Rp 91.575.945,26
  8. Embarkasi Solo: Rp 90.131.918,26
  9. Embarkasi Surabaya: Rp 96.166.395,26
  10. Embarkasi Balikpapan: Rp 91.030.138,26
  11. Embarkasi Banjarmasin: Rp 90.990 .994,26
  12. Embarkasi Makassar:Rp 92.42O.64O,26
  13. Embarkasi Lombok: Rp 91 .506.286,26
  14. Embarkasi Kertajati: Rp 93.075.795,26

Besaran Bipih jemaah haji reguler:

  1. Embarkasi Aceh: Rp 44.364.357,26
  2. Embarkasi Medan: Rp 45.201.652,26
  3. Embarkasi Batam: Rp 47.429.308,26
  4. Embarkasi Padang: Rp 46.044.850,26
  5. Embarkasi Palembang: Rp 48.005.008,26
  6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede): Rp 51.338.008,26
  7. Embarkasi Jakarta (Bekasi): Rp 51.338.008,26
  8. Embarkasi Solo: Rp 49.893.981,26
  9. Embarkasi Surabaya: Rp 55.928.458,26
  10. Embarkasi Balikpapan: Rp 50.792.201,26
  11. Embarkasi Banjarmasin: Rp 50.753.057,26
  12. Embarkasi Makassar: Rp 52.182.703,26
  13. Embarkasi Lombok: Rp 51.268.349,26
  14. Embarkasi Kertajati: Rp 52.837.858,26