Sukses

Infografis Gaduh Pemberhentian Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro

Brigjen Endar Priantoro diberhentikan dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Tak terima pemberhentian dirinya, Brigjen Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewas KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Pemberhentian Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Brigadir Jenderal atau Brigjen Pol. Endar Priantoro dianggap sejumlah kalangan menimbulkan kegaduhan dan polemik. Menurut KPK, Brigjen Endar Priantoro sudah berakhir masa tugasnya di lembaga antirasuah sejak akhir Maret 2023.

"Informasi yang kami terima, Beliau (Brigjen Endar Priantoro) berakhir 31 Maret 2023, sehingga diberhentikan dengan hormat," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin 3 April 2023.

Ali mengatakan, pihaknya mengetahui ada permintaan perpanjangan masa tugas Brigjen Endar di instansinya dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Namun, Ali menyebut KPK tidak bisa menindaklanjuti permintaan Polri itu.

"Iya tapi sejauh ini tidak ada usulan dari KPK sebelumnya, karena sesuai ketentuan, ada usulan perpanjangan dulu dari KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK tersebut.

Adapun Brigjen Endar resmi melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal atau Sekjen Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas atau Dewas KPK. Pelaporan buntut pencopotannya dari jabatan Direktur Penyelidikan atau Dirlidik KPK.

"Saya hari ini memang sengaja datang ke Dewan Pengawas KPK. Yang pertama tujuannya adalah untuk membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK terkait dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian dengan hormat atas nama saya sebagai Dirlidik KPK. Serta terbitnya surat penghadapan dari KPK kepada Polri terkait penghentian itu," ujar Brigjen Endar di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa 4 April 2023.

KPK pun merespons usai Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa dilaporkan ke Dewas. KPK memastikan pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar dari jabatan Dirlidik KPK sebagai keputusan seluruh pimpinan, bukan hanya keputusan Ketua KPK Firli Bahuri.

"Kami pastikan pengambilan keputusan penghentian dan penghadapan kembali Dirlidik KPK dilakukan secara kolektif kolegial. Lima pimpinan sepakat dalam rapat pimpinan dimaksud," ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu 5 April 2023.

Selain itu, KPK pun mengeklaim pemberhentian Endar Priantoro dari jabatan Dirlidik KPK tak ada kaitannya dengan penanganan kasus di lembaga antirasuah. Termasuk tak berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E. "Kami pastikan juga rotasi dan promosi jabatan struktural di KPK, sama sekali tidak ada kaitan dengan proses penanganan perkara di KPK," Ali menambahkan.

Bagaimana tanggapan Dewas KPK, Kapolri hingga Presiden Jokowi terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro? Bagaimana pula ragam komentar gaduh pemberhentian Direktur Penyelidikan KPK? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

 

2 dari 4 halaman

Infografis Gaduh Pemberhentian Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro

3 dari 4 halaman

Infografis Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro, Tanggapan Dewas KPK, Kapolri hingga Jokowi

4 dari 4 halaman

Infografis Ragam Komentar Gaduh Pemberhentian Direktur Penyelidikan KPK