Liputan6.com, Jakarta Kementerian Dalam Negeri menyerahkan bantuan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kepada pegawai di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Penyerahan 223 paket bantuan tersebut diberikan secara langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro di Masjid An-Nuur Kemendagri, Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Suhajar mengatakan bahwa membayar zakat fitrah adalah kewajiban sebelum hari raya Idulfitri. Setiap pegawai pun wajib menyisihkan 2,5 kilogram beras untuk golongan yang membutuhkan.
Baca Juga
“Kita harus yakin bahwa satu rupiah yang kita dapat ada hak orang lain. Kalau kita yakin bahwa kita bersandar kepada takdir Allah SWT, Allah SWT mengatur muka bumi ini dengan cara-Nya. Kewajiban kita untuk membantu orang-orang yang di bawah kita,” katanya.
Advertisement
Untuk pihak yang mendapatkan bantuan tersebut meliputi pengurus masjid, pengamanan dalam, tenaga pengemudi, dan tenaga kebersihan.
Buka Penerimaan Zakat, Infak, dan Sedekah
Saat ini, Kemendagri tengah membuka penerimaan zakat, infak, dan sedekah melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kemendagri. Dari unit tersebut, kemudian dikumpulkan kepada Baznas untuk dihitung secara nasional terhadap penerimaan zakat. Selanjutnya dikembalikan kepada Kemendagri untuk dibagikan.
“Kita santunkan ke sini untuk disalurkan kepada yang membutuhkan,” imbuh Suhajar.
Kemendagri juga mendorong pimpinan komponen dan unit kerja guna menyosialisasikan pembayaran zakat tersebut agar semakin banyak golongan orang yang dibantu. Golongan tersebut meliputi fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharimin atau orang yang berhutang, fisabilillah, dan ibnusabil.
(*)
Advertisement