Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani menyatakan, siap memproses hukum oknum staf atau penjabat BP2MI, yang terlibat dalam penempatan ilegal atau perdagangan orang.
"Siapapun, baik pejabat maupun staf di lingkungan BP2MI terlibat dalam penempatan ilegal atau perdagangan orang, maka akan berurusan dengan hukum," kata Benny dilansir dari Antara, Jumat (7/4/2023).
Advertisement
Baca Juga
Dia meminta, pihak kepolisian tidak ragu melakukan penangkapan mereka yang terlibat, baik langsung maupun tidak langsung dalam penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia.
Benny merasa tak rugi, jika harus kehilangan satu ASN atau PNS yang nakal, karena hal tersebut tidak akan merugikan negara.
"Silahkan proses hukum," ujarnya.
Benny berpesan seluruh ASN seharusnya jadi ujung tombak dalam memberantas sindikat Ilegal. Dia juga berharap, semua pengambil kebijakan terlibat dalam perang semesta melawan sindikat.
"Sesungguhnya yang dibutuhkan saat ini adalah komitmen kita kepada merah putih dan republik. Yakni, dengan menguatkan kerja dan aksi nyata bersama, melibatkan semua kekuatan elemen 24 Kementerian/Lembaga,"Â ucap Benny.
Dalam kesempatan yang sama, Menkopolhukam, Mahfud MD menyampaikan, komitmen pemerintah untuk menindak tegas pelaku sindikat mafia perdagangan orang dengan modus dipekerjakan ke luar negeri.
Mahfud berjanji, akan membawa hasil investigasi yang dilakukannya dengan BP2MI di Pelabuhan Internasional Batam Center ke dalam rapat pihak terkait di Jakarta.
"Kenapa saya hadir ke sini, karena hukum penindakan TPPO di sini macet, makanya saya hadir. Untuk penegakannya nanti saya akan rapatkan di Jakarta," katanya.
Mahfud MD Sebut Perdagangan Orang di Batam Makin Masif
Ketua Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang juga Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, kasus perdagangan orang modus pekerja migran makin masif melibatkan oknum-oknum institusi negara.
Kondisi itu, kata Mahfud, mendorong pemerintah menerbitkan Perpres no 22 tahun 21 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Hal itu diungkapkan Mahfud MD saat menghadiri diskusi publik di Swis Bell, Batam Kamis (6/4/2023).
Perpres tersebut merupakan penyempurnaan dari pelaturan sebelumnya, mengenai terbentuknya lembaga resmi pemerintah yang menangani pekerja migran, yakni BP2MI.
"Kalau masih belum mampu jangan diam, kerjakan apa kita mampu, laporkan, ini lembaga yang dibentuk negara untuk mengatasi pekerja migran, bukan LSM," katanya.
Menurut Mahfud, permasalahan TPPO setiap tahun menunjukan tren peningkatan. Berdasarkan data-data Word Bank selama 2017 hingga 2022, terdapat 2.605 kasus TPPO di Indonesia.
Secara rinci temuan kasus Satgas TPPO dari 2.605 kasus tersebut, 50,97 persen korban di antaranya melibatkan anak-anak dan 46,14 persen melibatkan perempuan.
"Dari jumlah data Pekerja Migran Indonesia berdasarkan Word Bank yang tersebar di seluruh dunia ada 9 juta. Yang tidak tercatat resmi hampir setengahnya. Kasus tersebut tidak sebanding dengan jumlah pekerja migran," katanya.
Advertisement