Sukses

20 Kasatgas Penyelidikan Surati Sekjen KPK, Minta Penjelasan soal Pencopotan Brigjen Endar

Sebanyak 20 Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa. Mereka meminta penjelasan perihal pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 20 Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa. Mereka meminta penjelasan perihal pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan.

"Kami, Kasatgas Penyelidikan, pada Direktorat Penyelidikan memohon kepada Sekretaris Jenderal KPK untuk memberikan penjelasan atas Surat Keputusan Sekjen Nomor 152/KP.07.00/50/03/2023 tanggal 31 Maret 2023 terkait Pemberhentian Bapak Endar Priantoro, sebagai Direktur Penyelidikan," demikian isi surat dikutip Jumat (7/4/2023).

Dalam kop surat tertanggal 6 April 2023 itu, para Kasatgas Penyelidikan KPK menjabarkan alasan permintaan penjelasan dari Cahya. Alasan pertama yakni berkaitan dengan kinerja di Direktorat Penyelidikan.

"Bahwa hal ini kami pandang perlu dilakukan dengan mengingat atau mempertimbangkan informasi pemberhentian mendadak tersebut cukup mengganggu suasana kerja pada Direktorat Penyelidikan dalam pelaksanaan tugas penyelidikan," bunyi isi surat.

Tak hanya itu, para Kasatgas Penyelidikan KPK juga khawatir pencopotan Brigjen Endar dapat mengganggu hubungan baik antara KPK dan Polri. Pasalnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diketahui mengirimkan surat berkaitan dengan perpanjangan masa tugas Brigjen Endar di KPK.

"Banyaknya berita di media massa yang dapat menimbulkan renggangnya hubungan antara KPK dengan instansi Polri, di mana pada saat ini beberapa personel Polri juga bertugas sebagai penyelidik di Direktorat Penyelidikan. Terima kasih atas kebijaksanaan Bapak Sekretaris Jenderal KPK," demikian penutup isi surat tersebut.

Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas), Selasa (4/4/2023). Endar mengaku kedatangannya ke kantor Dewas KPK mendapat dukungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Saya datang ke sini atas perintah Bapak Kapolri yang memerintahkan saya tetap melaksanakan tugas di KPK, berdasarkan surat perintah tugas yang baru tertanggal 29 Maret yang lalu," ujar Endar di kantor Dewas KPK, Selasa 4 April 2023.

2 dari 3 halaman

Laporkan Ketua KPK

Endar melaporkan Firli Bahuri dan Cahya Harefa buntut pencopotan dirinya dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK. Endar mengaku sampai hari ini belum menerima surat keputusan (SK) terkait pemberhentiannya.

Di sisi lain, kata dia, Kapolri sudah mengirimkan surat sebanyak dua kali untuk mempertahankannya sebagai Dirlidik KPK. "Sampai hari ini saya juga belum menerima putusan dari SK pemberhentian itu," kata dia.

Endar berharap Firli Bahuri dan pimpinan KPK lainnya bijak dalam mengambil keputusan agar lembaga antirasuah terus bersinergi dengan Polri dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Tergantung pimpinan KPK menindaklanjuti apa yang dikirim oleh Pak Kaporli. Saya harapkan pimpinan KPK juga bisa bijak dalam hal ini," kata dia.

Endar berharap Dewas KPK menyikapi polemik ini dengan penuh integritas. Dia mengaku datang ke Dewas karena berharap independensi dari para pengawas insan KPK.

"Mengapa saya melapor ke sini? Saya ingin mencari pihak yang independen. Saya akan menguji apakah betul keputusan itu sesuai dengan kode etik yang berlaku di lingkungan KPK," kata dia.

3 dari 3 halaman

Bawa Sejumlah Dokumen

Endar Priantoro membawa sejumlah dokumen melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Cahya Hardianto Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK hari ini, Selasa 4 April 2023.

Dokumen itu terdiri dari surat pemberhentian dengan hormat, surat penghadapan ke institusi Polri, hingga surat Kapolri yang memerintahkan Endar melanjutkan tugas sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK.

"Sebagai dokumen pendukung tentunya saya membawa surat jawaban Bapak Kapolri tertanggal 29 Maret 2023 tentang jawaban atas usulan pimpinan KPK tanggal 11 November 2022 yang lalu. Saya bawa surat tugas Bapak Kapolri perpanjangan yang berikutnya," ujar Endar di kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa 4 April 2023.