Sukses

Banding Ferdy Sambo Diputus Pekan Depan, Eks Komnas HAM Tak Setuju Hukuman Mati

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo sudah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas hukuman mati yang diterima olehnya dalam kasus kematian Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Liputan6.com, Jakarta Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo sudah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas hukuman mati yang diterima olehnya dalam kasus kematian Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Putusan akan disampaikan pada pekan depan, tepatnya 12 April 2023.

Menanggapi hal itu, Mantan Komisioner Komnas HAM Nur Kholis tidak setuju jika mantan jenderal bintang dua tersebut tetap dihukum mati. Sebab, hal itu tidak sesuai dengan hak asai manusia.

"Saya tidak setuju dengan hukuman mati karena berbagai alasannya tidak hanya terhadap Sambo tapi terhadap siapapun," tegas Nur Kholis dalam keterangan diterima awak media, Jumat (7/4/2023).

Nur Kholis menjelaskan, kesempatan hidup seseorang adalah hak yang tidak boleh dicabut selain oleh Tuhan.

Kejahatan yang berat sekali pun, menurut dia sudah cukup dengan hukuman penjara seumur hidup sebagai pidana maksimal.

"Dalam kondisi apapun jadi kalau pun kejahatan itu dianggap luar biasa maka hukuman maksimal misalnya penjara seumur hidup tapi bukan hukuman mati," tegas dia.

Nur Kholis meyakini, hukuman mati tidak berdampak pada menurunnya angka kejahatan. Karena itu, tindakan hukuman mati dinilai kurang bijak bila diterapkan kepada manusia yang menjadi hak asasi yang dimiliki setiap insan.

"Jadi tidak ada hubungannya oleh karena itu untuk mengurangi kejahatan," yakin dia.

 

2 dari 2 halaman

Benahi Sistem Hukum

Nur Kholis menyarankan, untuk mengurangi tingkat kejahatan yang patut dilakukan bukanlah menghukum pelaku dengan hukuman mati namun membenahi sistem hukum menjadi lebih adil tidak hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas, kesejahteraan ekonomi yang lebih merata, pendidikan masyarakat yang lebih maju.

Meski kontra terhadap hukuman mati, Nur Kholis menyatakan perbuatan Ferdy Sambo tidak dapat dibenarkan terlepas dari apapun alasannya. Sebab yang bersangkutan telah menghilangkan nyawa seseorang secara paksa.

"Saya tidak mengiyakan apa yang dilakukan Sambo, itu salah pasti. Tapi tidak tepat pengenaan hukuman mati, kalau mau maksimal silahkan negara hukum dia seumur hidup," dia menandasi.