Sukses

8 Fakta Terkini Usai OTT KPK terhadap Bupati Meranti Muhammad Adil, Ditetapkan Tersangka hingga Korupsi Rp26,1 M

Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (Satgas KPK) total mengamankan 25 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis malam 6 April 2023, termasuk Bupati Meranti Muhammad Adil.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (Satgas KPK) total mengamankan 25 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis malam 6 April 2023, termasuk Bupati Meranti Muhammad Adil.

Kemudian, 25 orang itu ada pula beberapa kepala dinas, pihak swasta, hingga sekretaris daerah (sekda).

"Sejauh ini tim KPK mengamankan 25 orang terdiri dari bupati, sekda, kepala dinas dan badan, kepala bidang dan pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti serta ajudan bupati dan pihak swasta," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat 7 April 2023.

Kemudian, dia juga membenarkan jika KPK turut mengamankan Ketua Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Riau dalam OTT Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil.

"Jadi benar pihak yang diamankan tim KPK, satu orang di antaranya adalah ketua tim BPK perwakilan Riau," ucap Ali Fikri.

Usai ditangkap, KPK pun langsung menerbangkan Bupati Meranti Muhammad Adil dan satu orang lainnya yang merupakan anggota BPK Riau. Keduanya telah tiba di lembaga antirasuah pada Jumat 7 April 2023.

"Saat ini pihak yang diamankan sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK. Ada dua orang, yaitu Bupati Kepulauan Meranti, dan satu orang anggota tim BPK perwakilan Riau," papar Ali Fikri.

Ali mengatakan, dari sekitar 25 orang yang diamankan, hanya delapan yang dibawa ke Gedung KPK. Yang lainnya hanya diperiksa di dekat lokasi penangkapan.

Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri menambahkan, Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil ditangkap tim penindakan KPK lantaran diduga menerima suap dan fee proyek dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Meranti sedang didalami, namun didominasi dari suap dan fee proyek dari Kepala SKPD Kabupaten Meranti," ujar Firli.

Berikut sederet fakta terkini usai OTT KPK terhadap Bupati Meranti Muhammad Adil dan pejabat negara lainnya di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau dihimpun Liputan6.com:

 

2 dari 9 halaman

1. Total 25 Orang Diamankan, Ada Kepala Dinas, Sekda, hingga Ketua BPK Riau

Tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) total mengamankan 25 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

25 orang itu termasuk Bupati Meranti Muhammad Adil, beberapa kepala dinas, pihak swasta, hingga sekretaris daerah (sekda).

"Sejauh ini tim KPK mengamankan 25 orang terdiri dari bupati, sekda, kepala dinas dan badan, kepala bidang dan pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti serta ajudan bupati dan pihak swasta," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat 7 April 2023.

Kemudian, dia juga membenarkan jika KPK turut mengamankan Ketua Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Riau dalam OTT Bupati Meranti Muhammad Adil.

"Jadi benar pihak yang diamankan tim KPK, satu orang di antaranya adalah ketua tim BPK perwakilan Riau," ucap Ali Fikri.

 

3 dari 9 halaman

2. KPK Terbangkan Delapan Orang ke Jakarta, Termasuk Bupati Kepulauan Meranti

Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil tiba di Gedung KPK usai terjaring OTT. Selain Bupati Adil, satu orang lainnya yang merupakan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Riau juga sudah tiba di KPK.

"Saat ini pihak yang diamankan sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK. Ada dua orang, yaitu Bupati Kepulauan Meranti, dan satu orang anggota tim BPK perwakilan Riau," terang Ali Fikri.

Ali mengatakan, Bupati Meranti dan Anggota BPK Riau akan langsung menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK. "Keduanya segera dilakukan pemeriksaan lanjutan," kata Ali.

Menurut dia, dari sekitar 25 orang yang diamankan, hanya delapan yang dibawa ke Gedung KPK. Yang lainnya hanya diperiksa di dekat lokasi penangkapan.

"Yang dibawa ke Jakarta 8 orang. Selainnya dilakukan pemeriksaan di Kabupaten Kepulauan Meranti dan di Pekanbaru," kata Ali.

Bupati Adil tiba di markas antirasuah sekitar pukul 16.17 WIB dengan membawa koper. Adil yang tiba di KPK dengan dikawal sejumlah petugas tampak santai saat tiba di halaman Gedung Merah Putih KPK.

Mantan Anggota DPRD Riau dua periode itu enggan buka suara saat dikonfirmasi soal penangkapannya. Adil memilih langsung masuk ke dalam lobi dan menuju lantai dua ruang pemeriksaan.

 

4 dari 9 halaman

3. Bupati Kepulauan Meranti Diduga Terima Suap dan Fee Proyek dari Kepala SKPD, KPK Sita Uang Miliaran Rupiah

Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri menyebut Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil ditangkap tim penindakan KPK lantaran diduga menerima suap dan fee proyek dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Meranti sedang didalami, namun didominasi dari suap dan fee proyek dari Kepala SKPD Kabupaten Meranti," ujar Firli dalam keterangannya, Jumat 7 April 2023.

Dia kemudian mengatakan, pihaknya mengamankan uang hingga miliaran rupiah dalam OTT terhadap Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil.

"Untuk BB (Barang Bukti) yang disita mencapai miliaran rupiah," jelas Firli.

 

5 dari 9 halaman

4. KPK Sebut Bupati Meranti Diduga Suap Auditor BPK, Demi Raih Opini WTP

KPK menyebut Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar pemerintahan yang dia pimpin mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK Perwakilan Riau.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dalam OTT ini tim penindakan turut menangkap auditor BPK perwakilan Riau.

"Terkait dugaan suap menyuap terkait pemeriksaan oleh auditor BPK agar Pemkab Kepulauan Meranti memperoleh predikat WTP," ujar Ali Fikri.

Selain soal opini WTP, Ali menyebut Bupati Meranti Adil juga diduga terlibat tindak pidana korupsi pemotongan anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan menerima fee jasa travel umroh.

"Dugaan korupsinya terkait pemotongan anggaran OPD dilingkungan Pemkab Kepulauan Meranti dan penerimaan fee jasa travel umroh," kata Ali.

 

6 dari 9 halaman

5. Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka, Bupati Kepulauan Meranti Terlibat 3 Kasus Dugaan Korupsi

KPK menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi. yang bersangkutan disangka sebagai pemberi sekaligus penerima suap.

Adil dijerat dalam kasus dugaan korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022-2023. Kemudian, ada dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umroh.

Yang terakhir dugaan pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Selain Bupati Adil, KPK juga menjerat dua tersangka lainnya yakni Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti Fitria Nengsih (FN) dan Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau M Fahmi Aressa (MFA).

"KPK menetapkan tiga tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Dia mengatakan, Bupati Meranti Adil sebagai penerima suap melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu MA juga sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian Fitria sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan M Fahmi sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

7 dari 9 halaman

6. KPK Langsung Tahan Bupati Kepulauan Meranti Usai Jadi Tersangka

KPK menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Mereka yakni Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti Fitria Nengsih dan Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau M Fahmi Aressa sebagai tersangka.

Ketiganya langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK berbeda. Muhammad Adil dan Fitria ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, sedangkan Fahmi dikurung di Pomdam Jaya Guntur.

"Terkait kebutuhan penyidikan, para tersangka dilakukan penahanan oleh tim penyidik masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai 7 April 2023 sampai dengan 26 April 2023," ujar Alexander Marwata.

 

8 dari 9 halaman

7. Bupati Meranti Terima Suap Rp1,4 Miliar dari Perusahaan Travel Umroh dan Suap Pemeriksa Muda BPK Riau Rp 1,1 M Demi Predikat WTP

KPK menyebut Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil menerima suap senilai Rp1,4 miliar dari perusahaan travel umrah. Uang suap itu diterima Adil setelah membantu memenangkan proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Sekitar bulan Desember 2022, MA (Adil) menerima uang sejumlah sekitar Rp 1,4 miliar dari PT TM (Tanur Muthmainnah) melalui FN (Fitria Ningsih) yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umrah," ujar Alex.

Alex menyebut Adil menerima suap lantaran turut membantu memenangkan PT Tanur Muthmainnah dalam memenangkan proyek pemberangkatan umrah para takmir masjid.

"Karena memenangkan PT TM untuk proyek pemberangkatan umroh bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti," kata Alex.

Kemudian KPK menyebut, salah satu tindakan rasuah dilakukan adalah suap terhadap pemeriksa muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, M Fahmi Aress (MFH). Diketahui, nilai suap yang diberikan MA sebesar Rp 1,1 miliar.

"Suap dilakukan agar proses pemeriksaan keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti ditahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh wajar tanpa pengecualian (WTP)," kata Alex.

Alex menjelaskan, modus suap dilakukan Adil adalah dengan menggandeng Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Ningsih (FN). Melalui tangan Fitria, uang suap lalu diberikan kepada M Fahmi Aressa.

"MA bersama-sama FN memberikan uang sejumlah sekitar Rp 1,1 miliar pada MFH selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau," terang Alex.

 

9 dari 9 halaman

8. KPK Sebut Duit Korupsi Rp 26,1 M Bupati Kepulauan Meranti Buat Modal Nyagub 2024

KPK menyebut, nilai total awal dari hasil korupsi yang dilakukan oleh Adil berjumlah Rp 26,1 miliar.

"Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan, MA menerima uang sejumlah sekitar Rp 26,1 miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh tim penyidik," papar Alex.

Menurut Alex, hasil pendalaman tim penyidik KPK uang dari hasil korupsi yang dilakukan Adil nantinya akan dipersiapkan sebagai dana operasional Pemilu 2024 sebagai calon Gubernur Riau.

"Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA diantaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau ditahun 2024," jelas Alex.

Atas dugaan perbuatannya, KPK menyangkanya dengan pasal berlapis yaitu penerimaan suap melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Selain itu, MA juga sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," tegas Alex.