Sukses

Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Bakal Digelar Terbuka di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Sidang putusan banding Ferdy Sambo cs ini akan digelar 12 April 2023.

Liputan6.com, Jakarta Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo beserta sejumlah terdakwa lain kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis PN Jaksel. Sidang putusan banding Ferdy Sambo cs ini akan digelar 12 April 2023.

"Putusan tingkat banding dalam perkara pidana para terdakwa (Ferdy Sambo dan kawan-kawan) sudah dipersiapkan majelis hakim tingkat banding untuk dibacakan Rabu tanggal 12 April 2023," kata Humas PT DKI Binsar Pakpahan Pamopo dalam keterangan diterima, Sabtu (8/4/2023).

Binsar menyatakan, sidang putusan banding Ferdy Sambo cs ini akan digelar terbuka. Selain itu pihaknya tengah berkordinasi dengan Mahkamah Agung untuk dapat menyiarkannya secara langsung di layar kaca.

"Persidangan terbuka untuk umum pada hari yang akan datang dan untuk persiapan sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut, kami akan mempersiapkan Poll TV yang sejalan dengan kehumasan Mahkamah Agung Republik Indonesia," jelas Binsar.

Seperti diketahui, hukuman banding disampaikan oleh semua pihak. Ferdy Sambo merasa tidak terima dengan hukuman mati atas vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Begitu juga istrinya, Putri Candrawathi yang divonis hukuman pidana selama 20 tahun penjara.

Sedangkan untuk ajudan Sambo, yaitu Ricky Rizal dihukum selama 13 tahun penjara dan terakhir untuk asisten rumah tangga Sambo, yaitu Kuat Ma'ruf divonis penjara selama 15 tahun.

 

2 dari 3 halaman

Hukuman Mati Ferdy Sambo Diprotes Eks Komisioner Komnas HAM

Mantan Komisioner Komnas HAM Nur Kholis tidak setuju jika mantan jenderal bintang dua tersebut tetap dihukum mati. Sebab, hal itu tidak sesuai dengan hak asasi manusia.

"Saya tidak setuju dengan hukuman mati karena berbagai alasannya tidak hanya terhadap Sambo tapi terhadap siapapun," tegas Nur Kholis dalam keterangan diterima awak media, Jumat 7 April 2023.

Nur Kholis menjelaskan, kesempatan hidup seseorang adalah hak yang tidak boleh dicabut selain oleh Tuhan. Kejahatan yang berat sekali pun, menurut dia sudah cukup dengan hukuman penjara seumur hidup sebagai pidana maksimal.

"Dalam kondisi apapun jadi kalau pun kejahatan itu dianggap luar biasa maka hukuman maksimal misalnya penjara seumur hidup tapi bukan hukuman mati," tegas dia.

 

3 dari 3 halaman

Hukuman Mati Tak Buat Jera?

Nur Kholis meyakini, hukuman mati tidak berdampak pada menurunnya angka kejahatan. Karena itu, tindakan hukuman mati dinilai kurang bijak bila diterapkan kepada manusia yang menjadi hak asasinya.

"Jadi tidak ada hubungannya oleh karena itu untuk mengurangi kejahatan," yakin dia.

Nur Kholis menyarankan, untuk mengurangi tingkat kejahatan yang patut dilakukan bukanlah menghukum pelaku dengan hukuman mati namun membenahi sistem hukum menjadi lebih adil tidak hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas, kesejahteraan ekonomi yang lebih merata, pendidikan masyarakat yang lebih maju.

Meski kontra terhadap hukuman mati, Nur Kholis menyatakan perbuatan Ferdy Sambo tidak dapat dibenarkan terlepas dari apapun alasannya. Sebab yang bersangkutan telah menghilangkan nyawa seseorang secara paksa.

"Saya tidak mengiyakan apa yang dilakukan Sambo, itu salah pasti. Tapi tidak tepat pengenaan hukuman mati, kalau mau maksimal silahkan negara hukum dia seumur hidup," dia menandasi.