Liputan6.com, Jakarta - Anggota Fraksi Demokrat DPRD DKI Jakarta Nur Afni Sajim meminta Pemerintah Kota (Pemkot) melakukan pengawasan ketat kepada bawahannya usai viral pengurus RT di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat minta Tunjangan Hari Raya (THR) ke warga.
Menurut Afni kondisi perekonomian masyarakat pasca pandemi Covid-19 belum seutuhnya pulih, sehingga tindakan pengurus RT yang minta THR ke warga dengan mematok harga tersebut sangat disayangkan.
"Apalagi ditengah ekonomi yang sedang sulit seperti ini, Lurah, Camat, Aspem harus segera menindak dan melakukan pengawasan-pengawasan lebih ketat lagi," kata Afni kepada Liputan6.com, Sabtu (8/4/2023).
Advertisement
Afni juga meminta Pemkot di berbagai wilayah administrasi DKI Jakarta untuk mengambil sikap tegas apabila ditemukan kejadian serupa.
"Ya Pemkot harus segera bertindak untuk RT ataupun RW yang melakukan tindakan seperti hal tersebut," kata dia.
Surat Permintaan THR
Sebelumnya, beredar surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) pengurus RT 009, RW 016, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar). Surat yang viral di Twitter @txtdrjkt diperuntukan bagi seluruh warga 009.
Surat ini diteken Ketua RT 009 H Eman, Sekretaris RT 009 Kasiono, Bendahara RT 009 Bambang Quntoro, Ketua Mushola Al-Jihad Loso Harsono, hingga Ibu PKK dan Dawis Nuraeni pada 30 Maret 2023.
Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa THR yang dikumpulkan bakal diberikan kepada pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota dasawisma, hingga petugas ZIS kelurahan.
Berdasarkan surat yang beredar tersebut, jumlah THR yang diminta ke warga mulai dari Rp60 ribu untuk rumah tinggal hingga Rp300 ribu untuk home industry. Selain itu, penarikan uang THR pada surat itu dijadwalkan pada 2, 9, dan 16 April 2023 yang bisa dicicil tiga kali.
Buntut kasus ini, Pemerintah Kota atau Pemkot Jabar telah memanggil Pengurus RT 009 RW 016, Kelurahan Kapuk, Cengkarang, Jakarta Barat. Pengurus RT diberi peringatan agar hal-hal serupa tak terulang kembali.
"Pengurus RT 009 RW 016 Kelurahan Kapuk yang mengakui telah membuat dan mengedarkan surat tersebut kepada warga masyarakat di lingkungannya," kata Asisten Pemerintahan Kota Jakbar, Firmanudin melalui keterangannya, Jumat 7 April 2023.
Dia menjelaskan, setelah surat edaran untuk meminta THR itu beredar di media sosial dan viral, pihak Kelurahan Kapuk langsung memanggil oknum RT dan RW tersebut.
"Pihak RT menyadari kekeliruannya bahwa surat edaran tersebut menyalahi peraturan dan akan mengklarifikasi dengan menganulir dan mencabut surat edaran tersebut," kata Firmanudin.
Advertisement