Sukses

Akses Masuk Endar Priantoro Dicabut, KPK Dinilai Tak Hormati Dewas

Tindakan mencabut akses masuk Endar Priantoro ke Gedung KPK semakin memperkuat dugaan adanya kepentingan pribadi, bukan kepentingan organisasi, dari pimpinan KPK untuk menyingkirkannya dari lembaga antirasuah.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK), Yudi Purnomo Harahap menilai, sikap Pimpinan KPK yang mencabut akses masuk Brigjen Endar Priantoro ke Gedung Merah Putih Kuningan merupakan tindakan yang tidak perlu, bahkan terlalu provokatif. 

“Pencabutan akses ini sekaligus menyiratkan bahwa Pimpinan KPK tidak menghormati Dewas yang sudah menyatakan akan melakukan pemeriksaan terkait pemulangan Brigjen Endar Priantoro yang janggal,” tutur Yudi kepada wartawan, Minggu (9/4/2023).

Menurut Yudi, seharusnya Pimpinan KPK dapat menunggu hasil pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) sebelum mengambil tindakan apapun terhadap Endar yang dinilai hingga saat ini masih merupakan pegawai KPK, baik secara formil maupun materiil sehingga harusnya bisa keluar masuk Gedung KPK.

“Seharusnya Pimpinan KPK meniru langkah bijaksana dari Kapolri yang menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas terkait polemik yang terjadi, karena ini adalah masalah di internal KPK,” jelas dia.

Lebih lanjut, katanya, tindakan mencabut akses masuk Endar ke Gedung KPK semakin memperkuat dugaan adanya kepentingan pribadi, bukan kepentingan organisasi, dari pimpinan KPK untuk menyingkirkannya dari lembaga antirasuah.

“Oleh karena itu saya ragu bahwa pimpinan KPK akan menyelesaikan konflik internal ini, malah sengaja menambah panas agar semakin berlarut larut. Jika ini terjadi, masyarakat yang rugi, pimpinan KPK digaji mahal oleh rakyat bukan buat bikin gaduh tetapi untuk memberantas korupsi,” Yudi menandaskan.

Brigjen Endar Priantoro tidak lagi memiliki akses masuk ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab ia telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK sejak 1 April 2023.

"Ya, ketentuan di KPK, yang punya akses adalah pegawai aktif, kan begitu," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, kepada wartawan, Jumat (8/4/2023) malam.

"Beliau itu sudah kita berhentikan per 1 April, lima hari yang lalu," lanjutnya.

Alexander Mawarta menegaskan, saat ini Endar sudah tidak ada lagi atau tidak memiliki kartu akses di KPK. Karena memang dirinya sudah tidak bekerja lagi di sana.

"Jadi kita kembalikan ke peraturan-peraturan internal KPK bahwa yang bekerja di KPK itu adalah yang punya akses adalah orang yang kepegawainnya itu tercatat, diakui di KPK," pungkasnya.

 

2 dari 2 halaman

Endar Priantoro Laporkan Firli ke Dewas KPK

Sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas), Selasa (4/4/2023). Endar mengaku kedatangannya ke kantor Dewas KPK mendapat dukungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Saya datang ke sini atas perintah Bapak Kapolri yang memerintahkan saya tetap melaksanakan tugas di KPK, berdasarkan surat perintah tugas yang baru tertanggal 29 Maret yang lalu," ujar Endar di kantor Dewas KPK, Selasa (4/4/2023).

Endar melaporkan Firli Bahuri dan Cahya Harefa buntut pencopotan dirinya dari jabatannya Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK. Endar mengaku sampai hari ini belum menerima surat keputusan (SK) terkait pemberhentiannya.

Di sisi lain, kata dia, Kapolri sudah mengirimkan surat sebanyak dua kali untuk mempertahankannya sebagai Dirlidik KPK. 

"Sampai hari ini saya juga belum menerima putusan dari SK pemberhentian itu," kata dia.

Endar berharap Firli Bahuri dan pimpinan KPK lainnya bijak dalam mengambil keputusan agar lembaga antirasuah terus bersinergi dengan Polri dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Tergantung pimpinan KPK menindaklanjuti apa yang dikirim oleh Pak Kapolri. Saya harapkan pimpinan KPK juga bisa bijak dalam hal ini," kata dia.

Endar berharap Dewas KPK menyikapi polemik ini dengan penuh integritas. Dia mengaku datang ke Dewas karena berharap independensi dari para pengawas insan KPK.

"Mengapa saya melapor ke sini? Saya ingin mencari pihak yang independen. Saya akan menguji apakah betul keputusan itu sesuai dengan kode etik yang berlaku di lingkungan KPK," kata dia.