Liputan6.com, Jakarta Tersangka dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo akan menjalani sidang perdana usai lebaran. Kuasa Hukumnya, Basri Bundu menyebut, kemungkinan berkas Mario Dandy lengkap atau P21 pada pekan ini.
"Persiapan Sidang Mario Dandy Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pelimpahan berkas dari Polda Metro Jaya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, mungkin minggu-minggu ini P21. Sidang Mario paling lambat habis lebaran," kata Basri di kawasan Kuningan, Jakarta, Minggu (9/4/2023).
Basri berharap, persidangan terhadap Mario Dandy berjalan adil. Dia ingin ada keadilan untuk kliennya maupun korban.
Advertisement
"Harapan pasti selalu ada harapan, harapan yang terbaik lah keadilan untuk kedua belah pihak," ucapnya.
Basri tidak ingin mengintervensi kasus ini agar hukuman untuk Mario Dandy tidak terlalu berat. Harapannya, ada keadilan di dalam hukum.
"Kalau mengurangi itu kan bukan kewenangan kita, harapan kita itu kan adil bagi korban, adil bagi klien kamu, jadi hukum itu harus ditegakkan," kata dia.
Sebelummnya, tersangka dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas yang ini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya, disebut dalam keadaan tertekan.
Adapun ini diungkapkan oleh ayahanda David Ozora, Jonathan Latumahina.
"Sidang kemarin banyak hal yang tidak tersampaikan di media karena tertutup, mulai dari tersangka yang mulai stres dan teriak-teriak di sel, banjir air mata yang pernah gue janjikan, saling serang antar tersangka," kata Jonathan dikutip melalui akun twitternya @seeksixsuck.
Karena hal tersebut, dia berujar fakta terkait kondisi Mario Dandy dan Shane diminta akar diungkap saat sidang perkara mereka.
Sebab, Mario Dandy dan Shane sudah berusia di atas 17 tahun dan sidang akan terbuka. "Sidang selanjutnya live dong, kan mereka bukan anak-anak," kata Jonathan.
Â
Polisi Belum Rampungkan Berkas Mario Dandy
Sebelumnya, Polisi masih menunggu konfirmasi dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk kelanjutan berkas perkara atas nama Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan.
Keduanya terseret kasus dugaan penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, pelimpahan tahap satu berkas kedua tersangka telah dilaksanakan pada Selasa, 21 Maret 2023 kemarin.
"Tentu hasilnya apapun kita sama sama menunggu," kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (27/3/2023).
Trunoyudo mengatakan, tim jaksa sedang meneliti kelengkapan berkas perkara baik secara formil maupun materil. Prosesnya masih berlangsung.
"Mekanisme criminal justice system, ini akan dilakukan penelitian oleh JPU yang telah ditunjuk dan kemudian akan dicek. Yang jelas penyidik sudah Melakukan perlengkapan berkas kemudian mengirimkan pada tahap 1 pada 21 Maret yang lalu," tandas dia.
Â
Reporter: Genantan Saputra/Merdeka.com
Advertisement