Liputan6.com, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono buka suara soal maraknya pengurus Rukun Tetangga (RT) maupun Rukun Warga (RW) yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada warga. Heru mengatakan tindakan itu tak diperbolehkan.
"Ya enggak boleh dong (minta THR ke warga)," kata Heru Budi kepada wartawan di kawasan Jakarta Timur, Minggu, 9 April 2023.
Baca Juga
Lebih lanjut, Heru Budi menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak melegalkan tindakan pengurus RT dan RW yang memungut THR dari warga.
Advertisement
"Enggak (legal) dong, itu kan surat RW," ungkapnya.
Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) ini, lantas meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat, khususnya Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto untuk menindaklanjuti dan mencari kebenarannya informasi yang beredar.
Heru bahkan meminta Uus untuk tak segan-segan memberikan teguran kepada perangkat RT maupun RW yang memang kedapatan memungut THR dari warga.
"Saya sudah minta Wali Kota Jakarta Barat untuk menegur dan menelusuri," kata dia.
Surat edaran dari Pengurus Rukun Warga (RW) 07/5, Kelurahan Keagungan, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat yang menyampaikan rincian Anggaran Dana Tunjangan Hari Raya (THR) 1444 H-2023 M beredar di lini masa Twitter.
Surat tertanggal 7 April 2023 itu nampak ditujukan perangkat RW 07/5 kepada Ketua RT. Diteken Ketua RW 07/5 Jojo Rudi Sudarja dan Bendahara RW 07/5 Sri Hartini.
Dalam surat itu dijelaskan permohonan agar Ketua RT 07/5 dapat meneruskan rincian THR yang telah ditentukan kepada warga. Surat ini, diunggah akun Twitter @dewiamba2020.
"Demikian rincian anggaran dana THR yang dapat kami sampaikan. Mohon kiranya bapak Ketua RT dapat menyampaikan hal tersebut kepada warganya," demikian bunyi surat tersebut, dikutip Senin (10/4/2023).
Jumlah THR Total Rp 15 Juta
Adapun rincian THR tersebut total berjumlah Rp 15 juta. THR diperuntukan bagi lima orang anggota Linmas sebesar Rp 2.500.000, bagi dua orang anggota kebersihan sebesar Rp 1 juta, bagi 10 orang kader PKK sebesar Rp 3 juta.
Lalu, bagi pengurus RW dan seksi-seksi Rp 3 juta, bagi Karang Taruna Rp 500 ribu, bagi Bimas, Babinsa dan Kasatpol PP Rp 1.500.000, bagi 50 orang janda kurang mampu Rp 2.500.000, dan lain-lain Rp 1 juta.
Dalam surat itu juga disebutkan bahwa penyetoran kepada perangkat RW 07/5 paling lambat dilakukan pada Minggu Ke-3 bulan Ramadan atau 14 April 2023.
Sebelum itu, surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh pengurus RT 009, RW 016, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar) juga disorot warganet. Surat yang viral di Twitter @txtdrjkt diperuntukan bagi seluruh warga 009.
Advertisement