Sukses

Ditjen Pas: Anas Urbaningrum Jadi Klien Bapas Mulai Besok, 11 April 2023

Rika menyebut Anas tak bebas murni, melainkan masih harus lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) lantaran mengikuti program CMB. Hanya saja Rika tak menjelaskan detail hingga kapan Anas menjadi klien Bapas.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas Kemenkumham) menyebut mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 11 April 2023 besok.

"Kalau pun sudah memenuhi persyaratan, sudah dicek dari pihak Lapas juga, maka pengeluaran Anas akan dilaksanakan besok (Selasa, 11 April 2023), dalam rangka program integrasi Cuti Menjelang Bebas (CMB)," kata Rika saat dikonfirmasi, Senin (10/4/2023).

Rika menyebut Anas tak bebas murni, melainkan masih harus lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) lantaran mengikuti program CMB. Hanya saja Rika tak menjelaskan detail hingga kapan Anas menjadi klien Bapas.

"Dan besok juga yang bersangkutan akan beralih status menjadi klien Bapas," kata Rika.

Diketahui Anas dijebloskan ke Lapas Sukamiskin karena dianggap terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012.

Anas divonis 14 tahun dalam tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung (MA). Namun dalam perjalanannya Anas mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan menerima vonis 8 tahun. Selain dihukum 8 tahun penjara, hak politik Anas juga dicabut selama 5 tahun sejak bebas dari penjara.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat, R Andika Dwi Prasetya menyampaikan tak ada pengamanan khusus bagi Anas Urbaningrum, Ketika akan bebas pada Selasa 11 April dari Lapas Sukamiskin.

"Biasa saja. Nggak (ada pengamanan khusus) Nggak biasa aja," kata Andika Kamis 6 April 2023.

Andika pun menanggapi adanya rencana penyambutan terhadap Anas yang bakal dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat, bukan sebuah masalah. Karena hak itu merupakan bagian dari hak mereka.

"Gak masalah. Ya kalau memang ada itu haknya masyarakat, mungkin beliau banyak fansnya selama aktivitas itu tidak melanggar hukum ya gak papa," jelasnya.

2 dari 2 halaman

Diundur Sehari

Adapun, kata Andika, Anas sendiri ketika nanti bebas masih akan dikenakan wajib lapor sebagai klien pemasyarakatan. Di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan Bandung dan Kejaksaan Negeri.

"Berarti dia, setelah pembebasan ini masih harus wajib lapor. Menjalani masa pembimbingan oleh Bapas Bandung. diawasi Kejaksaan Negeri setempat," tuturnya.

Sebelumnya, Pembebasan Anas Urbaningrum dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, diundur. Semula dijadwalkan pada 10 April kini diundur menjadi 11 April 2023, pukul 14.00 WIB.

"Pembebasan AU yang direncanakan pada 10 April 2023, mundur sehari karena alasan keamanan dan kenyamanan saat penjemputan," kata Koordinator Nasional Sahabat Anas Urbaningrum Muhammad Rahmad, Rabu 5 April 2023.

Rahmad meminta agar Sahabat Anas Urbaningrum yang sudah merencanakan penjemputan untuk menyesuaikan dengan jadwal tersebut.

Dimana sejumlah elemen yang bergabung bersama Sahabat Anas Urbaningrum, di antaranya PKN, PPI, KAHMI Nasional, KAHMI Jawa Barat, Kelompok Cipayung, KNPI, Jaringan Indonesia (JARI), Masyarakat Blitar Bersatu, Barisan Pendukung Anas, Forum Lintas Generasi, hingga Pemuda Anti Kriminalisasi.