Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali. Dengan aturan ini, pemerintah menetapkan KEK Kura Kura Bali.
"Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali," ditegaskan dalam PP sebagaimana dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Senin (10/4/2023).
Baca Juga
Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali memiliki luas 498 hektare yang terletak dalam wilayah Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali.
Advertisement
Penetapan KEK ini dilakukan dengan pertimbangan untuk percepatan penciptaan lapangan kerja dan pengembangan wilayah Kota Denpasar dalam mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan ekonomi nasional.
"Wilayah Serangan sebagai bagian wilayah Kota Denpasar, Provinsi Bali telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus," bunyi pertimbangan lainnya.
Kegiatan usaha di KEK Kura Kura Bali di antaranya meliputi pariwisata dan industri kreatif.
Sesuai dengan ketentuan PP ini, Dewan Nasional KEK menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola KEK Kura Kura Bali dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak PP mulai berlaku yakni pada 5 April 2023.
Badan usaha ini bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan KEK Kura Kura Bali.
"Badan usaha sebagaimana dimaksud melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali sampai dengan siap beroperasi paling lama 36 bulan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku," bunyi PP.
Persiapan Operasi KEK Kura Kura Bali
Adapun kesiapan beroperasi KEK Kura Kura Bali dituangkan dalam rencana aksi pembangunan KEK yang meliputi kesiapan prasarana dan sarana, sumber daya manusia, serta perangkat pengendalian administrasi.
"Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan evaluasi terhadap penyelesaian pembangunan dan kesiapan beroperasi Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali oleh badan usaha," jelas dalam PP 23 Tahun 2023 ini.
Advertisement