Sukses

KPK Mulai Lengkapi Berkas Penyidikan Gratifikasi Eks Pejabat Pajak Rafael Alun

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo ditahan KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa saksi-saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang menjerat Rafael Alun Trisambodo.

Pada hari ini, Senin (10/4/2023), tim penyidik KPK menjadwalkan memeriksa empat saksi dalam kasus tersebut. Mereka adalah karyawan swasta Jinnawati, dua orang ibu rumah tangga bernama Nanan Hadiretna dan Thio Ida, serta manager marketing Apartemen Signature Park Grande atau staff yang ditunjuk.

Pemeriksaan mereka dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan kasus gratifikasi Rafael Alun yang merupakan ayah Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan David Latumahina alias David Ozora.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (10/4/2023).

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo ditahan KPK. Dia diduga menerima USD 90 ribu atau sekitar Rp 1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, kasus ini bermula saat Rafael diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.

"Dengan jabatannya tersebut diduga RAT (Rafael Alun) menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

2 dari 3 halaman

Rafael Alun Punya Usaha Konsultan dengan Klien Wajib Pajak

Firli mengatakan, Rafael juga diduga memiliki beberapa usaha yang satu di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (PT AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Firli mengatakan, pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak. Menurut Firli setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME.

"Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar US$ 90 ribu yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan," kata Firli.

Atas perbuatannya, Rafael disangka melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

3 dari 3 halaman

Rafael Alun Akan Dijerat dengan Pasal Pencucian Uang

KPK juga memastikan bakal menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisamboso dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"TPPU tentu, kita akan lakukan sebagaimana kita pernah sampaikan bahwa kita dapat melakukan TPPU karena asal mula tindak pidana tersbut adalah tindak pidana korupsi," ujar Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Kini, Rafael Alun sudah dijerat pasal gratifikasi, pemerimaan hadian atau janji terkait pemeriksaan perpajakan. Pidana awal Rafael sudah ditetapkan oleh KPK.

Firli mengatakan, penerapan pasal TPPU dilakukan untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

"Tentu ini akan kita lakukan. Kita lekatkan TPPU itu dengan tipikor yang ada, karena sesungguhnya, penerapan TPPU ini menjadi penting karena sesungguhnya dengan TPPU maka kita akan dapat meningkatkan aset recovery dan dapat meningkatkan pendapatan keuangan negara," kata Firli.

"Karena pada prinsipnya banyak orang tidak takut dengan lamanya (penjara) tapi para koruptor itu dia (takut) apabila dimiskinkan," Firli menandaskan.