Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa AG, mantan kekasih Mario Dandy Satriyo menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). Terdakwa Anak AG akan menjalani sidang dengan agenda putusan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora.
Pantauan di lapangan, Anak AG tiba di PN Jakarta Selatan pada pukul 12.34 WIB. Mantan kekasih Mario Dandy Satriyo itu didampingi perwakilan dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penampilan AG tak berubah, sama seperti pada hari-hari yang lalu saat menghadiri persidangan. Kali ini pun, AG mengenakan hoodie putih bergambar Jeep Spirit dan celana panjang hitam.
Advertisement
Sebelumnya, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, sidang pembacaan putusan penganiayaan terhadap David Ozora akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum.
"Agenda sidang pembacaan putusan terdakwa AG besok hari Senin tanggal 10 April 2023 pukul 14.00 WIB. Pembacaan putusan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang anak," kata Djuyamto dalam keterangan tertulis, Minggu 9 April 2023.
Djuyamto menerangkan kapasitas ruang sidang anak PN Jaksel seluas 6 X 10 meter persegi hanya bisa dihadiri maximal 20 personil termasuk hakim, panitera pengganti, Jaksa Penuntut Umum, terdakwa, orangtua dan penasehat hukum terdakwa, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial pendamping terdakwa, keluarga korban.
Atas pertimbangan tersebut, maka awak media bisa memperoleh akses informasi persidangan melalui perwakilan yang disepakati masuk ke ruang sidang.
Djuyamto menyinggung Pasal 61 ayat 2 Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pedoman Penyiaran Ramah Anak dari Dewan Pers.
"Peliputan atau penyiaran sidang pembacaan putusan wajib memperhatikan kondisi tersebut demi ketertiban, kelancaran dan kewibawaan persidangan," ucap dia.
AG Dituntut 4 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum anak AG alias AGH dengan hukuman empat tahun di LPKA. Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi.
Dia mengatakan, JPU menilai Anak AG terbukti bersalah bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora hingga menyebabkan luka berat.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Anak AG agar menjalani pidana 4 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak," kata Syarief di PN Jaksel. Rabu (5/4/2023).
Syarief mengatakan, Jaksa menilai Anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Sebagaimana pada Pasal 355 ayat 1 Junto 56 KUHP.
"AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ujar dia.
Advertisement