Sukses

Hakim Ungkap Kondisi David Ozora: Belum Mengenali Ayahnya dan Terancam Cacat Permanen

Hakim Sri menerangkan, biaya perawatan David Ozora di Rumah Sakit Mayapada sudah mencapai Rp 1,2 Miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Hakim tunggal Sri Wahyuni ​​Batubara ungkap kondisi kesehatan David Latumahina atau Cristalino David Ozora pasca dianiaya oleh Mario Dandy Satriyo.

Sebagaimana diuraikan Sri dalam amar putusan yang dibacakan di PN Jaksel, Senin (10/4/2023). Orangtua dari David, Jonathan Latumahina sempat memberikan kesaksian di persidangan dengan terdakwa Anak AG.

Berdasarkan keteranganya, terbukti bahwa sampai saat ini David masih dirawat di Rumah Sakit Mayapada dan belum bisa berjalan.

"Sampai saat ini korban belum bisa mengenali bapaknya," kata Sri di PN Jaksel, Senin (10/4/2023).

Sri menerangkan, Jonathan turut mengungkap biaya perawatan David Rumah Sakit Mayapada sudah mencapai Rp 1,2 Miliar.

"Dan samapai saat ini tidak ada bantuan pengobatan dari Mario Dandy, Shane dan juga Anak AG," ujar Sri.

Sri melanjutkan, tendangan dan pukulan Mario Dandy terhadap korban menyebabkan David mengalami luka berat yaitu penurunan kesadaran akibat cedera berat.

"Setelah dilakukan pemeriksan terdapat bakteri pada darah David," ucap Sri.

Sri membeberkan hasil visum David. Rupanya pada otak David mengalami bengkak dan terdapat bercak memar akibat benturan keras.

"Tidak ditemukan pendarahan di otak. Namun, hal tersebut berdampak pada David Ozora dikarenakan dapat akibatkan cacat permanen," ucap Sri.

2 dari 2 halaman

AG Mantan Pacar Mario Dandy Divonis 3 Tahun 6 Bulan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa perkara penganiayaan David Ozora, yakni AG (15) mantan pacar Mario Dandy dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Anak oleh karena itu dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangi seluruhnya dari yang telah dijatuhkan," ujar Hakim tunggal Sri Wahyuni ​​Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Sri menyatakan, terdakwa Anak AG dinyatakan bersalah turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu. Sebagaimana Pasal 355 ayat 1 Junto 56 KUHP.

"Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primer," ujar dia.

Vonis AG mantan pacar Mario Dandy ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum anak AG alias AGH dengan hukuman empat tahun di LPKA.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, JPU menilai Anak AG terbukti bersalah bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora hingga menyebabkan luka berat.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Anak AG agar menjalani pidana 4 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak," kata Syarief di PN Jakarta Selatan, Rabu 5 April 2023.

Syarief mengatakan, Jaksa menilai Anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Sebagaimana pada Pasal 355 ayat 1 Junto 56 KUHP.

"AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ujar dia.