Sukses

Terungkap, Peran Dominan AG Memuluskan Rencana Keji Mario Dandy Aniaya David Ozora

AG (15) dinyatakan terbukti bekerja sama membantu memuluskan rencana Mario Dandy Satriyo menganiaya David Latumahina alias Cristalino David Ozora.

Liputan6.com, Jakarta AG (15) dinyatakan terbukti bekerja sama membantu memuluskan rencana Mario Dandy Satriyo menganiaya David Latumahina alias Cristalino David Ozora.

Fakta-fakta itu dibeberkan oleh hakim tunggal Sri Wahyuni ​​Batubara dalam amar putusan terdakwa Anak AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Sri menyatakan, AG melakukan rangkaian perbuatan aktif dengan menghubungi David Ozora untuk mengetahui keberadaanya. Saat itu AG berpura-pura mengantarkan kartu pelajar.

"Dengan meminta korban untuk share lokasi agar AG, Mario Dandy dan Shane dapat temukan lokasi korban berada," kata hakim Sri.

Sri menerangkan AG mengelabui David Ozora dengan mengirimkan foto. Selain itu, AG juga menyampaikan menumpangi mobil Toyota Camry bukan mobil Jeep Rubicon warna hitam bernopol B-120-DEN.

Sri juga mengungkapkan, AG dengan santai mengambil korek api untuk digunakan membakar rokok yang akan diisap.

Tak cuma itu, Sri mengungkapkan, Mario Dandy sempat mencolek AG sebelum menganiaya David. Namun tidak ada usaha melarang sampai beberapa kali tendangan keras dan pukulan melayang ke arah David. Kemudian, AG terbukti dengan tenang merekam adegan penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy terhadap David.

"Terbukti anak kerja sama yang erat dengan Mario dan terbukti ada peran AG terlaksana perbuatan penganiayaan berat yang dilakukan Dandy. Dan rangkaian perbuatan mengakaibatkan tindak pidana rencana penganiayaan berat menjadi terlaksana atau sempurna di mana hal ini telah sadar dilakukan AG," Sri menjelaskan.

Atas fakta-fakta tersebut, maka AG terbukti turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.

AG divonis hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. Masa hukuman yang dijatuhkan hakim kepada AG eks Mario Dandy sedikit lebih pendek dari tuntutan jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap Anak oleh karena itu dengan pidana selama 3 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangi seluruhnya dari yang telah dijatuhkan," demikian putusan hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.

Sri menyatakan, terdakwa Anak AG dinyatakan bersalah turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu, sebagaimana Pasal 355 ayat 1 junto 56 KUHP.

"Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primer," ujar Sri.

2 dari 2 halaman

Perbincangan Shane Lukas dengan Mario Dandy, Sempat Tawarkan Diri Ikut Pukuli David Ozora

Sebelumnya Sri menjelaskan Mario Dandy memarkirkan mobil Jeep Rubicon warna hitam bernopol B-120-DEN 20 meter dari titik yang dikirimkan David. Sri membeberkan perbincangan antara Shane Lukas dan Mario Dandy.

"Bentar, gua ngapain Dan, mau gua ikut pukulin juga ga?" tanya Shane.

"Entar lu videoin aja?" jawab Dandy.

"Ya udah, mana handphone lu," tanya Shane.

"Nih handphone gua," jawab Dandy.

Sri menerangkan, Dandy meminta AG menghubungi David melalui WhatsApp dengan berpura-pura akan mengembalikan kartu pelajar milik David yang dibawa AG agar mau bertemu.

Ketika itu, AG mengatakan telah berada di lokasi bersama dengan tantenya untuk mengembalikan kartu pelajar milik David Ozora.

"Bahwa David tanya kendaraan yang digunakan AG. Dan untuk kembali mengelabui korban, AG menjawab menggunakan Camry bukan Rubicon," ujar Sri.

Sri menyatakan, dengan menyerahkan kartu pelajar akan jadi sarana Mario Dandy untuk bisa bertemu dengan David.

"Dan Mario dapat melampiskan amarahnya," ujar Sri.

Â