Sukses

Kajari Jaksel soal Vonis AG Mantan Pacar Mario Dandy Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa: Kami Pikir-Pikir Dulu untuk Banding

Majelis Hakim memvonis mantan kekasih Mario Dandy, AG (15) dengan hukuman penempatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama tiga tahun enam bulan.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim memvonis mantan kekasih Mario Dandy, AG (15) dengan hukuman penempatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama tiga tahun enam bulan. Atas putusan majelis hakim, pihak jaksa belum menentukan akan tentukan sikapnya dalam beberapa hari ke depan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi yang menyebut pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu dari putusan Hakim.

"Kami, jaksa menyatakan sikapnya pikir-pikir. Jadi kami punya waktu tujuh hari untuk mempelajari dulu putusan seperti apa, kan salinan juga belum kami terima," kata Syarief usai ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4).

Tepatnya, Jaksa baru akan menentukan sikap apakah akan ajukan banding atau tidak pada Senin (17/4) depan.

Dijelaskan Syarief selama waktu tujuh hari itu akan melakukan berbagai pertimbangan seperti hal yang meringankan dan memberatkan AG, juga analisa fakta yang ada. "Nanti juga sikap dari PH akan seperti apa, itu menjadi faktor bagi kami untuk menyatakan banding atau tidak," jelas dia.

Sedangkan terkait dengan perbedaan antara putusan hakim dengan tuntutan Jaksa, dinilai oleh Syarief hanyalah perbedaan waktu hukuman untuk AG. Namun untuk pasal yang dikenakan terhadap terdakwa masihlah tetap sama yakni pasal 355 ayat 1 KUHP mengenai penganiayaan yang disertai perencanaan terlebih dahulu.

2 dari 2 halaman

Hukuman 3 Tahun 6 Bulan

Sebagaimana diketahui, dalam amar putusan Hakim menjatuhkan terdakwa AG dengan hukuman penjara di LPKA selama tiga tahun setengah. Amar putusan itu dibacakan saat menjatuhi vonis mantan kekasih Mario di PN Jakarta Selatan.

Hakim meyakini AG turut terlibat dalam melakukan penganiayaan bersama dua rekannya, Mario Dandy dan Shane Lukas. Dirinya pun terbukti melanggar pasal 355 ayat 1 melakukan penganiayaan disertai perencanaan terlebih dahulu.

Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com