Sukses

Geruduk PN Jakbar, Massa Warnai Sidang Perdana Advokat Natalia Rusli

Massa aksi mewarnai sidang Perdana Kasus dugaan penipuan dan penggelapan Advokat Natallia Rusli Di depan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Senin (10/4).

Liputan6.com, Jakarta - Massa aksi mewarnai sidang Perdana Kasus dugaan penipuan dan penggelapan Advokat Natalia Rusli di depan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Senin (10/4). Mereka tergabung dari beberapa kelompok, yaitu Satgas Penegakan Hukum Indonesia dan Gerakan Hati Nurani Rakyat.

Kepada publik, mereka mengingatkan kepada para Hakim dan Para Jaksa Penuntut yang mengadili kasus ini, untuk menyidangkan Terdakwa Natalia Rusli agar tegak lurus dan tidak mencoba bermain mata dengan siapa pun.

Sayangnya, massa aksi mengaku kecewa karena tidak dapat menyaksikan secara langsung Sidang Perdana Terdakwa Advokat Natalia Rusli. Sebab, secara tiba-tiba jadwal sidang telah dimajukan dari yang seharusnya tercantum di laman web Pengadilan Negeri Jakbar pukul 13.00 WIB ternyata menjadi pukul 12.00 WIB.

"Persidangan perdana Terdakwa Natalia Rusli seharusnya dibuka untuk umum tetapi karena jadwal dan ruang sidang diubah secara tiba-tiba sehingga Persidangan ini terkesan ditutupi karena tidak ada yang menghadiri. Ini yang membuat kami sangat kecewa,” ungkap orator massa aksi yang kecewa dalam keterangan diterima, Selasa (11/4/2023).

Massa memastikan, kepada Para Hakim dan Para Jaksa Penuntut Umum Persidangan akan dikawal sampai akhir putusan dan bila diperlukan akan kami kawal sampai Kasasi di Mahkamah Agung.

Saat unjuk rasa, massa meminta kepada para hakim yang berwenang di persidangan dengan nomor perkara 240/Pid B/2023/PN Jakarta Barat yaitu Iwan Wardhana, selaku Hakim Ketua, Ade Sumitra Hadisurya, selaku Hakim Anggota 1 dan Asmudi, selaku hakim anggota 2 agar menghadirkan Terdakwa Natalia Rusli di setiap persidangan.

“Jangan di virtual seolah ditutupi dari publik dan kesan seolah-olah dilindungi," tegas massa.

Massa menilai, tidak susah untuk menghadirkan Terdakwa Natalia Rusli. Sebab yang bersangkutan ada di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Barat yang diketahui hanya berjarak 3 KM dari PN Jakbar.

“Jadi mengapa Terdakwa tidak dihadirkan? PPKM juga sudah dicabut. Hadirkan Terdakwa di setiap persidangan jangan ada kesan dilindungi aparat penegak Hukum. Jangan lagi Tahanan Sultan Kita di Kepolisian berlanjut menjadi Terdakwa Sultan di sini (pengadilan),” teriak massa.

Sebagai informasi, unjuk Rasa berakhir damai pukul 15.30 WIB. Aksi massa berikhtiar akan datang lagi Ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk selalu mengawasi mengawal dan menuntut Keadilan atas nama seluruh korban Terdakwa Natalia Rusli.

Diketahui, agenda sidang Senin 10 April 2023 adalah pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Natalia Rusli. Sidang akan dilanjut pada Selasa 18 April 2023 dengan agenda eksepsi dari pihak Terdakwa.

2 dari 2 halaman

Latar Belakang Kasus

Terpisah, Kuasa hukum pelapor dalam kasus ini, Surya Darma Simbolon menyampaikan sanggahan dari pengacara Terdakwa Natalia yang menyebut kliennya sudah sah dinyatakan berstatus profesi advokat pada 27 Februari 2020.

"Tolong dibaca di surat kuasa yang dibuat oleh Saudari Natalia Rusli ke klien kami. Di sana jelas disebutkan ada kata Para advokat dan Konsultan Hukum yang dalam posisinya bertindak baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri. Artinya, kata para adalah mengacu ke semua nama yang tercantum di surat kuasa adalah Advokat. Apa beda antara Advokat dan Konsultan Hukum? awal pertemuan Natalia menunjukkan Kartu Nama dengan gelar SH MH dan predikat Lawyer kepada klien kami," terang Surya

Surya menjelaskan, sebelum kliennya sepakat menggunakan jasa Natalia, kliennya sudah menunjuk Otto Hasibuan, SH, MH selaku kuasa hukumnya dalam menuntut hak haknya sebagai korban dalam Kasus Indosurya.

Surya melanjutkan, upaya hukum kliennya bersama Otto dipindahkan ke Natalia Rusli dengan membayar honor jasa advokat dua kali lipat lebih besar dari sebelumnya. Kendati di tengah jalan, Natalia diduga sebagai advokat abal-abal sehingga hal itu disengketakan ke jalur hukum hari ini.

Surya menduga, kliennya terbujuk rangkaian kebohongan dan rayu yang dilontarkan oleh pihak Natalia yang disebut kenal dengan Juniver Girsang selaku kuasa Hukum KSP Indosurya. Sebab saat itu, Natalia menunjukkan berbagai fotonya bersama Juniver Girsang.

“Klien saya akhirnya mempercayai Natalia dan tergerak untuk segera membayarkan honor jasa advokat yang sudah ditentukan olehnya,” urai Surya.

Surya juga menanggapi soal pengembalian kerugian yang sudah ditransfer kembali ke kliennya. Disebut, angkanya tiga kali lipat lebih besar dari kerugian. Namun hal itu harus ditanyakan kembali ke Natalia tentang waktu transaksi pengembalian, apakah sebelum laporan Polisi dibuat sesudah ditetapkan menjadi Tersangka atau sesudah berkasnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.

“Bicara pengembalian apalagi sampai 3x lipat tentu ada perdamaian di sana sedangkan klien kami bertemu pun dengan Terdakwa belum pernah kecuali digelar perkara khusus Birowasidik pada juni 2022,” yakin Surya.

"Kami sebagai korban hanya memohon keadilan kepada Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat karena sudah selama 3 tahun ini kami mencari keadilan. Kami ini korban Investasi Bodong (KSP Indosurya) masih harus bertemu dengan orang yang salah. Kami bagaikan sudah jatuh tertimpa tangga pula," tutur VS selaku klien dari Surya.

Video Terkini