Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi, pada Senin 10 April 2023.
Dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka ini, Rafael dicecar soal sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan gratifikasi.
Baca Juga
"Senin, (10/4), RAT telah selesai diperiksa perdana sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).
Advertisement
"Diperiksa terkait pengetahuan tersangka mengenai barang bukti beberapa dokumen yang menguatkan pembuktian perkara dimaksud," sambungnya.
Menurut dia, barang bukti tersebut telah disita oleh penyidik KPK. Nantinya, barang bukti tersebut akan dikonfirmasi juga kepada para saksi.
"Bukti dokumen tersebut juga dilakukan penyitaan oleh tim penyidik KPK dan masih akan dikonfirmasi kepada beberapa saksi lainnya," jelas Ali.
Sebelumnya, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diduga menerima USD 90 ribu atau sekitar Rp1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya.
Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri mengatakan, kasus ini bermula saat Rafael diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.
"Dengan jabatannya tersebut diduga RAT (Rafael Alun) menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin 3 April 2023.
Diduga Punya Beberapa Usaha
Firli mengatakan, Rafael juga diduga memiliki beberapa usaha yang satu di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (PT AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.
Selain itu, Firli menyebut pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak. Menurut Firli, setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME.
"Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar US$ 90 ribu yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelusuran terus dilakukan," kata Firli.
Atas perbuatannya, Rafael disangka melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Advertisement
Dijerat dengan Pasal TPPU
KPK juga memastikan bakal menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"TPPU tentu, kita akan lakukan sebagaimana kita pernah sampaikan bahwa kita dapat melakukan TPPU karena asal mula tindak pidana tersebut adalah tindak pidana korupsi," ujar Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin 3 April 2023.
Kini, Rafael Alun sudah dijerat pasal gratifikasi, penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan. Pidana awal Rafael sudah ditetapkan oleh KPK. Firli mengatakan, penerapan pasal TPPU dilakukan untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
"Tentu ini akan kita lakukan. Kita lekatkan TPPU itu dengan tipikor yang ada, karena sesungguhnya, penerapan TPPU ini menjadi penting karena sesungguhnya dengan TPPU maka kita akan dapat meningkatkan aset recovery dan dapat meningkatkan pendapatan keuangan negara," kata Firli.