Sukses

Kronologi Terbongkarnya Modus Penipuan QRIS Palsu di Masjid

Polisi menahan Mohammad Iman Mahlil usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan modus memalsukan tampilan QRIS atau QR Code di sejumlah masjid.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menahan Mohammad Iman Mahlil usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan modus memalsukan tampilan QRIS atau QR Code. Sosok Mahlil tersorot kamera CCTV di sejumlah masjid DKI Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menerangkan, tindakan Mohammad Iman Mahlil memasang QRIS palsu terbongkar dari kecurigaan seorang pengurus masjid saat melihat sticker QRIS atau QR Code tertempel di Masjid Nurul Iman, Blok M Jaksel.

"Salah satu marbot menanyakan kepada pengurus masjid lain, siapa yang menempel QRIS di tembok masjid tersebut. Kemudian pengurus atau DKM masjid mengatakan tidak tahu siapa yang menempelnya," kata Auliansyah kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).

Auliansyah menerangkan, pengurus menemukan QRIS atau QR Code terpasang di beberapa tempat. Atas kejadian itu dilaporkan ke kepolisian.

Terungkaplah, orang yang menempel QRIS di Masjid Nurul Iman Blok M Square. Dia adalah Mohammad Iman Mahlil.

"Kami kembangkan terhadap yang bersangkutan. Ternyata ada padanya QRIS lain yang belum ditempel dan akan dilakukan penempelan," ujar Auliansyah.

2 dari 2 halaman

QRIS Ditempel di 38 Masjid

Auliansyah menerangkan, Masjid Nurul Iman, Blok M Jaksel bukanlah satu-satu lokasi penempelan QRIS. Sejauh ini, sticker QRIS atau QR Code tersebar di 38 titik di antaranya Masjid Thamrin Residence, Masjid Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Masjid Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Masjid Nurul Iman Blok M. QRIS ditempel pada 9 April 2023.

"7 April 2023 yang bersangkutan tempel di Masjid Istiqlal Masjid Al Azhar Jakarta. Dan 6 Maret 2023 di Masjid Nurulah Kalibata," ucap dia.

Auliansyah menerangkan, menempel QRIS miliknya seolah-olah berasal dari masjid. Caranya dengan menimpa atau menempel di atas stiker asli.

"Jadi kalau ini ada QRIS masjid kemudian yang bersangkutan menempel di atas QRIS masjid yang sudah ada. Kemudian ada juga ditempel di samping QRIS yang sudah ada atau menempel di tembok lain yang sudah ada dari QRIS yang sudah ada atau menempel di tempat baru belum ada QRIS," ujar dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 28 Ayat 1 junto Paaal 45 a ayat 1 dan atau Pasal 35 junto pasal 51 ayat 1 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang atas No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 80 atau 83 Undang-Undang No 3 Tahun 2011 tentang Transfer dana dan atau Pasal 378 KUHP.

"Jadi di antaranya dari pasal yang diterapkan kepada yang bersangkutan itu semua ada ancaman hukuman di atas 5 tahun kemudian ada sanksi denda," tandas dia.