Sukses

Tersangka Modus Penipuan Sebar QRIS Palsu di 38 Titik Jakarta, Ini Tempatnya

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya menjelaskan total 38 titik lokasi di Jakarta yang menjadi target penyebaran modus kejahatan penipuan QRIS Palsu.

Liputan6.com, Jakarta Dirreskrimsus Polda Metro Jaya menjelaskan total 38 titik lokasi di Jakarta yang menjadi target penyebaran modus kejahatan penipuan QRIS Palsu.

Lokasi tersebut disebar oleh tersangka Mohammad Iman Mahlil Lubis (MIML) di beberapa tempat secara terpisah.

"Dan ini baru 38 (tempat dilakukan penempelan QRIS palsu) yang kami temukan dan mungkin bisa jadi lebih banyak," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/4).

Sementara itu kasus kejahatan dari Iman Mahlil terungkap ketika sebuah QRIS bertuliskan 'Restorasi Mesjid' dicurigai seorang marbot masjid Nurul Iman, Blok M Square pada 9 April 2023.

Hingga akhirnya terkuak data 38 lokasi yang telah menjadi sasaran penempelan QRIS Palsu. Ratusan stiker ia cetak sejak tersangka mencetak stiker QRIS pada 23 Maret 2023.

"Kami melakukan pengembangan terhadap yang bersangkutan. Ternyata ada di, atau ada pada yang bersangkutan itu QRIS lainnya yang belum ditempel yang akan dilakukan penempelan tapi kita belum tahu tempatnya dimana," jelasnya.

Berikut data 38 lokasi yang jadi tempat penempelan stiker QRIS Palsu:

1 April April 2003

  • Masjid At Raqwa Sriwijaya,
  • BSI Pondok Indah
  • BCA Myestik
  • BSI Radio Dalam
  • BSI Panglima Polim
  • ATM Gallery Ayam Bulungan-U&P
  • BCA Grand Wijaya
  • BSI Fatmawati
  • Masjid An Nur Gor Bulungan
  • SPBU Pejompongan

2 April 2023

  • Pasar Mayestik
  • Masjid Nurul Hidayah Brawijaya
  • Masjid Nurul Jannah Walikota
  • Masjid Syarif Hidayatullah
  • Masjid Simprug
  • Masjid Jami Kebayoran Lama ITC Permata Hijau

4 April 2023

  • Masjid Raya Bintaro Nurul Hidayah
  • Masjid Al Ihsan Kerinci
  • Masjid Cut Byak Dien Johar
  • Masjid Agung Sunda Kelapa
  • Masjid Al Itsham
  • Masjid Cut Meutia Menteng
  • Masjid Bakrie Taman Rasuna
  • Masjid Jami Al Rokhman Kuningan

5 April 2023

  • Masjid As Sakinah Tanah Kusir
  • Masjid Raya Bintaro Sektor 9
  • Masjid Raya KH Hasyim Ashari
  • Masjid Raya Al Ihsan Patal Senayan

6 April 2023

  • Masjid Nurullah Kalibata

7 April 2023

  • Masjid Istiqlal
  • Masjid Al Azhar

9 April 2023

  • Masjid Thamrin residence
  • Masjid Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta
  • Masjid Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta
  • Masjid Nurul Iman Blok M

"Nah bagaimana yang bersangkutan menempel, QRIS miliknya seolah-olah QRIS tersebut milik Masjid itu sendiri. Dengan cara ditimban, ditempel di atasnya. Jadi kalau ini ada QRIS masjid jadi menempel QRIS yang sudah ada seperti itu," bebernya.

"Kemudian ada juga yang menempel di sampingnya, atau menempel ditembok lain dari QRIS yang sudah ada, atau menempel di tempat baru yang belum ada QRISnya," sambung Auliansyah.

 

2 dari 2 halaman

Jerat Pasal untuk Tersangka Penipuan QRIS

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto 51 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 80 dan/atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 378 KUHP.

"Dengan ancaman penjara diatas lima tahun," ujar Auliansyah.

Karena hukuman diatas lima tahun penyidik pun memutuskan menahan yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Guna menggali terkait modus sampai motif dilakukannya aksi penipuan.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com