Sukses

Polisi Ancam Jemput Paksa Dito Mahendra Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan Kasus Senpi Ilegal

Mahendra Dito S alias Dito Mahendra kembali diminta memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus kepemilikan 15 senjata api pada Kamis, 6 April 2023 lalu di Bareskrim Polri.

Liputan6.com, Jakarta Mahendra Dito S alias Dito Mahendra kembali diminta memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus kepemilikan 15 senjata api pada Kamis, 6 April 2023 lalu di Bareskrim Polri. Namun begitu, Dito Mahendra kembali meminta penundaan pemeriksaan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan, pada 6 April 2023, hanya kuasa hukum Dito Mahendra yang menghadap penyidik. Namun, nyatanya dia hadir untuk meminta penundaan pemeriksaan terkait dugaan kepemilikan senjata ilegal itu hingga 10 Mei 2023.

"Perlu diketahui bahwa sesuai dengan aturan bahwa bila penyidik melakukan pemangilan maka seseorang wajib datang, dan bila tidak datang maka berdasarkan Pasal 112 KUHAP, bisa dipanggil sekali lagi dan diperintahkan di bawah atau dikeluarkan dengan surat perintah untuk dibawa," tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2023).

3 Kali Ganti Pengacara

Sementara itu, lanjut Ahmad, pada Minggu 9 April 2023 diketahui Dito Mahendra mencabut kuasa bagi penasihat hukum tersebut dan menggantinya dengan yang lain.

"Diganti oleh penasihat hukum yang baru, di mana DH sudah melakukan pergantian penasihat hukum sebanyak tiga kali," kata Ahmad.

Sebelumnya, polisi melayangkan panggilan kedua terhadap Mahendra Dito S alias Dito Mahendra terkait kasus kepemilikan 15 senjata api untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis, 6 April 2023. Adapun pada panggilan pertama, sosok yang sempat berseteru dengan Nikita Mirzani itu tidak hadir alias mangkir.

"Hari Kamis kira berharap yang bersangkutan bisa hadir untuk menjelaskan," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).

 

2 dari 2 halaman

Polri Teliti Dokumen Senpi Dito Mahendra

Menurut Djuhandani, pihaknya tengah mengunji bukti dan temuan yang ada dalam kasus Dito Mahendra, antara lain uji laboratorium senjata api hingga pendalaman dokumen di Baintelkam Polri. 

"Karena kita yang dapatkan dari 15 itu enam senpi ada dokumen, tentu saja ada dokumen itu juga kita dalami. Sedangkan yang sembilan itu jelas tidak terdaftar ataupun tidak ada dokumen senjata itu menyertai. Yang saat ini senjata yang tidak ada dokumen sudah kita amankan, namun yang masih ada dokumen masih dalam penelitian dan saat ini ada di Baintel Polri," jelas dia.

Djuhandani menegaskan, pada prinsipnya, Polri tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Di samping itu pula Dito Mahendra harus dapat mempertanggungjawabkan asal-usul dan keabsahan kepemilikan 15 senjata api itu.

“Orang memiliki senjata api pasti ada kegunaanya. Mana kala dia tidak dilengkapi dengan dokumen atau surat yang harus melekat atau kewajiban, karena untuk memiliki dokumen tersebut kami saja sebagai anggota Polri yang mempunyai kewenangan terkait itu harus ada prosedur yang diikuti, dari psikologi, diuji bagaimana kita layak apa tidak, apalagi ini orang sipil. Tentu saja orang sipil juga boleh, tapi pertanyaannya untuk apa dan sudah ada ketentuannya yang mengatur,” Djuhandani menandaskan.