Liputan6.com, Jakarta - Tersangka penipuan berkedok menempelkan barcode QRIS di kotak amal masjid akhirnya berhasil diamankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Subdi5 IV/Tipid Siber.
Diketahui tersangka bernama Mohammad Iman Mahlil Lubis (38) pria kelahiran Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Baca Juga
Berdasarkan pantauan merdeka.com, penampakan tersangka akhirnya ditampilkan ke publik saat rilis kasus. Terlihat Iman Mahlil berperawakan gempal, rambut cepak dengan memakai pakaian rompi merah khas tahanan. Sementara dari data diri tertulis pada barang bukti terlihat pekerjaan tersangka sebagai Karyawan BUMN.
Advertisement
Sementara itu, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum resmi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Kota Bandung pada Selasa 11 April 2023.
Anas bebas setelah masa hukumannya atas kasus korupsi proyek Hambalang berakhir. Dia bebas dari lapas dengan status cuti menjelang bebas.
Pantauan Liputan6.com, Selasa 11 April 2023, Anas keluar dari Lapas Sukamiskin sekitar pukul 13.30 WIB. Anas tampak mengenakan baju serba putih, peci hitam, dan tas ransel.
Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait vonis Majelis Hakim terhadap mantan pacar Mario Dandy, AG (15) dengan hukuman penempatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama tiga tahun enam bulan.
Atas putusan majelis hakim, pihak jaksa belum menentukan akan tentukan sikapnya dalam beberapa hari ke depan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi yang menyebut pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu dari putusan Hakim terhadap AG.
Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Selasa 11 April 2023:
1. Tampang Mohammad Iman Mahlil Lubis, Tersangka Penempel QRIS Palsu di Kotak Amal Masjid
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Subdi5 IV/Tipid Siber akhirnya berhasil menangkap tersangka penipuan berkedok menempelkan barcode QRIS di kotak amal Masjid.
Tersangka bernama Mohammad Iman Mahlil Lubis (38) pria kelahiran Medan.
Berdasarkan pantauan merdeka.com, penampakan tersangka akhirnya ditampilkan ke publik saat rilis kasus. Terlihat Iman Mahlil berperawakan gempal, rambut cepak dengan memakai pakaian rompi merah khas tahanan.
Sementara dari data diri tertulis pada barang bukti terlihat pekerjaan tersangka sebagai Karyawan BUMN. Hal itu sejalan dengan akun linkedIn Mohammad Iman Mahlil Lubis yang memiliki pengalaman kerja 11 tahun sebagai audit di perusahaan BUMN.
Selain tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa barcode QRIS yang dipakai tersangka bertuliskan 'Restorasi Mesjid'. Dari layanan perbankan Nobu Bank' dan Link Aja, kemudian ada juga satu ponsel.
"Kami sudah melakukan tindakan kepolisian terhadap seseorang atas nama MINL," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 11 April 2023.
Â
Advertisement
2. Anas Urbaningrum Resmi Bebas, Berterima Kasih kepada Sahabatnya Saan Mustofa dan Gede Pasek
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum resmi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Kota Bandung setelah masa hukumannya atas kasus korupsi proyek Hambalang berakhir. Dia bebas dari lapas dengan status cuti menjelang bebas.
Pantauan Liputan6.com, Selasa 11 April 2023, Anas keluar dari Lapas Sukamiskin sekitar pukul 13.30 WIB. Anas tampak mengenakan baju serba putih, peci hitam, dan tas ransel.
Dia pun langsung menuju panggung yang sudah disiapkan para pendukungnya di halaman Lapas Sukamiskin.
Dalam kesempatan itu, Anas terlebih dulu menyapa sejumlah kerabatnya, seperti Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika dan Ketua DPD Nasdem Jawa Barat, Saan Mustopa.
"Terima kasih kepada sahabat yang hadir, sahabat lama saya Saan Mustopa, maupun yang di belakang wajahnya sangat dikenal, Gede Pasek Suardika," kata Anas membuka pidatonya.
Â
3. Kajari Jaksel soal Vonis AG Mantan Pacar Mario Dandy Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa: Kami Pikir-Pikir Dulu untuk Banding
Majelis Hakim memvonis mantan kekasih Mario Dandy, AG (15) dengan hukuman penempatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama tiga tahun enam bulan.
Atas putusan majelis hakim, pihak jaksa belum menentukan akan tentukan sikapnya dalam beberapa hari ke depan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi yang menyebut pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu dari putusan Hakim.
"Kami, jaksa menyatakan sikapnya pikir-pikir. Jadi kami punya waktu tujuh hari untuk mempelajari dulu putusan seperti apa, kan salinan juga belum kami terima," kata Syarief usai ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin 10 April 2023.
Â
Advertisement