Liputan6.com, Jakarta - Tersangka penipuan QRIS Palsu, Mohammad Iman Mahlil Lubis (MIML), akhirnya dibekuk petugas. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga berhasil meraup belasan juta rupiah dari hasil kejahatannya.
Jumlah itu terhitung sementara mencapai Rp 13.060.000, dari rekening dan dompet digital yang dipakai pelaku untuk menghimpun dana hasil penipuan, sejak 1 April 2023 sampai 10 April 2023.
Baca Juga
"Sampai saat ini dana yang terkumpul di dalam aplikasi yang dikuasai oleh tersangka Rp 13.060.000," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/4).
Advertisement
Meski demikian, Auliansyah menegaskan nominal tersebut masih kemungkinan berkembang. Sebab, penyidik masih akan melakukan pendalaman kepada tersangka atas kasus penipuan ini.
"Diduga lebih dari satu rekening. Masih kami dalami juga untuk total pastinya," kata Auliansyah.
Di samping pendalaman, Auliansyah juga menyampaikan pengawasan juga akan dilakukan bersamaan pengawasan yang akan dilakukan bekerjasama dengan pihak eksternal terkait pembuatan QRIS.
"Ini juga masih terlalu dini kami juga belum bisa memberikan informasi ke teman teman dan kita masih melakukan pengembangan terus," jelasnya.
"Terkait regulasi pembuatan QRIS ini mungkin ada lembaga lain yang berwenang nanti menyampaikan. Jadi bagaimana mekanisme keharusan persyaratan mungkin ada lembaga lain yang bisa menjelaskan teknisnya," tambahnya.
Modus Tersangka
Sementara dari modus yang dilakukan tersangka Iman Mahlil, ternyata mulai dicetak stikernya sejak 23 Maret 2023. Sampai akhirnya total selama awal April 2023 telah disebarkan ke 38 lokasi.
"Kami melakukan pengembangan terhadap yang bersangkutan. Ternyata ada di, atau ada pada yang bersangkutan itu QRIS lainnya yang belum ditempel yang akan dilakukan penempelan tapi kita belum tahu tempatnya dimana," jelasnya.
Auliansyah mengatakan, pelaku menempel QRIS miliknya dengan cara ditempel diatas QRIS yang sudah ada di kotak masjid tersebut. Termasuk ditempel di dinding masjid.
“Kemudian ada juga yang ditempel di sampingnya, QRIS yang sudah ada. Atau menempel di tembok lain yang berbeda-beda dari QRIS yang sudah ada atau menempel di tempat baru yang belum ada QRIS-nya,” ucap dia.
Advertisement
Ancaman Penjara
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto 51 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 80 dan/atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 378 KUHP.
"Dengan ancaman penjara di atas lima tahun," ujar Auliansyah.
Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com