Sukses

Kejagung Periksa 5 Saksi Terkait Korupsi Tol Japek II Elevated, Kepala Proyek Salah Satunya

Ada lima saksi yang diperiksa, antara lain ID selaku Pemimpin Proyek PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek, SA selaku Staf Keuangan PT Waskita Karya, dan FR selaku Kepala Proyek Tol Japek II Elevated.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Salah satunya adalah kepala proyek tol tersebut.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (11/4/2023).

Ada lima saksi yang diperiksa, antara lain ID selaku Pemimpin Proyek PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek, SA selaku Staf Keuangan PT Waskita Karya, dan FR selaku Kepala Proyek Tol Japek II Elevated.

Kemudian SBU selaku Project Manager PT Acset Indonesia periode 2016-2020, dan TBS selaku Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.

“Adapun kelima orang tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat,” kata Ketut soal korupsi Tol Japek II Elevated.

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated dari penyelidikan ke penyidikan. Pemerintah Indonesia sendiri telah mengubah nama Jalan Jakarta Cikampek II atau Jalan Tol Layang Japek menjadi Jalan Layang MBZ Sheikh Mohammed Bin Zayed.

2 dari 3 halaman

Pengembangan dari Kasus Korupsi Waskita

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, pembangunan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat, pada simpang susun Cikunir dan Karawang Barat itu bernilai kontrak Rp 13.530.786.800.000.

“Dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara,” tutur Ketut dalam keterangannya, Selasa (14/3/2023).

Dalam konferensi pers, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi membenarkan bahwa penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Tol Jakarta-Cikampek Elevated itu merupakan dari hasil pengembangan perkara Waskita.

“Betul itu merupakan pengembangan dari kasus Waskita. Periode 2016 pembangunan Jakarta Elevated,” kata Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin 13 Maret 2023.

 

 

3 dari 3 halaman

Sebelumnya Sudah Periksa Sejumlah Saksi

Pada Selasa, 13 Desember 2022 lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Agung Prio Laksono (APL) selaku Kepala Proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Paket III, terkait upaya menghalangi atau merintangi penyidikan di kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

Agung Prio Laksono dimintai keterangan terkait Pasal 21, yakni setiap orang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

Nama baru Jalan Tol Layang Japek menjadi Jalan Layang MBZ Sheikh Mohammed Bin Zayed didasarkan pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 417 Tahun 2021 yang diteken tanggal 8 April 2021. Perubahan nama tersebut disahkan dalam acara seremoni di akses masuk KM 10A Junction Cikunir, Senin 12 April 2021 sekitar pukul 08.00WIB.

Jalan Layang MBZ Sheikh Mohammed Bin Zayed ini terbentang sepanjang 36,84 kilometer dari arah Jakarta ke Cikampek, mulai KM 10A Cikunir hingga KM 46 di Karawang Barat.