Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Pimpinan KPK, untuk diperiksa terkait pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK. Pemeriksaan rencananya dilakukan pada Rabu, 12 April 2023.
"Klarifikasi belum, besok pimpinan (KPK). (Pemeriksaan) yang Pak Endar (besok)," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).
Menurut dia, pemeriksaan para pimpinan KPK akan dilakukan secara bertahap. Namun, semua pimpinan KPK nantinya akan diperiksa terkait pencopotan Brigjen Endar.
Advertisement
"Ya mungkin satu-satu (diperiksa). Saya lupa (jadwal) pastinya ya, tapi yang jelas mulai besok (pemeriksaan)," jelasnya.
Haris memastikan Dewas akan menindaklanjuti semua laporan maupun pengaduan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Pimpinan KPK. Hanya saja, kata dia, pengaduan tersebut tak bisa diperiksa secara bersamaan.
"Jadi pada tahap awal kita menindaklanjuti laporan pengaduan mengenai pemberhentian Pak Endar. Ya satu-satu tadi saya bilang satu-satu. Jadi kita mulai dengan soal pemberhentian itu," tutur Haris.
Saat Brigjen Endar Priantoro Mencoba Masuk Gedung Merah Putih KPK, Namun Tak Bisa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut seluruh akses Brigjen Endar Priantoro di Gedung Merah Putih. Akses Endar dicabut buntut pemberhentian dengan hormat dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK oleh Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri cs.
Senin (10/4/2023), Brigjen Endar yang mengenakan kemeja putih lengan panjang mencoba masuk ke markas antirasuah di Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Namun, Endar Priantoro tak bisa masuk lantaran aksesnya sudah dicabut pimpinan KPK.
"Ya tadi saya berusaha mencoba masuk seperti biasa, ternyata memang betul. Memang dari kemarin saya sudah di off kan," ujar Endar di Gedung KPK, Senin (10/4/2023).
Endar mengaku tak hanya akses masuk ke gedung KPK, melainkan juga akses pekerjaannya sebagai pimpinan di Direktorat Penyelidikan juga sudah dicabut. Endar mengaku terkait hal ini sempat komunikasi dengan Biro Umum KPK.
"Dan saya juga dikonfirmasi ke Biro Umum dan memang betul perintah pimpinan saya sudah tidak diperkenankan lagi masuk sebagai pegawai KPK," kata dia.
Endar memastikan dirinya masih berhak bekerja sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) lantaran perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Advertisement
Endar Bekerja dari Kantor Dewas KPK
Lagi pula, kata Endar, dirinya tengah melaporkan dugaan pelanggaran Etik pimpinan dan Sekjen KPK Cahya Harefa ke Dewan Pengawas KPK.
"Ya bagi saya, selama saya masih ada perintah dari pimpinan Polri, dan masalah ini juga belum selesai secara hukum menurut saya, saya masih berhak di sini," ucap dia.
Endar menyebut untuk sementara waktu dirinya akan bekerja dari Gedung ACLC yang merupakan kantor Dewas KPK. Gedung ACLC juga sempat digunakan oleh para pegawai KPK yang dipecat akibat tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"Dan kalau saya tidak masuk melalui akses ini, saya akan tetap melapor ke pimpinan bahwa saya tetap hadir di sini, walaupun tidak masuk ke ruangan ini, di gedung ini, ya tentu saya akan lebih fokus di Dewas karena kan proses pengadilan saya di Dewas masih berjalan," kata Endar.
Â