Liputan6.com, Jakarta - Mohammad Iman Mahlil Lubis ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penipuan modus memalsukan tampilan QRIS atau QR Code di kotak amal masjid. Sepak-terjangnya pun perlahan terbongkar. Ternyata, dia bukanlah orang sembarangan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menyebut, tersangka merupakan mantan karyawan bank plat merah.
"Terkait dengan latar belakang yang bersangkutan, pernah bekerja di salah satu Bank, bank BUMN salah satu Bank BUMN," ujar Auliansyah kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).
Advertisement
Sementara itu, dilansir dari Linkedin, Mohammad Iman Mahlil pernah menduduki jabatan prestisius. Tercatat, sebagai Managing Director selama tiga tahun. Kemudian bekerja di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selama 12 tahun 7 bulan.
Adapun, jabatan yang pernah diemban Government’s Project Relationship Manager, Assistant Manager dan Auditor.
Sebelumnya, tindakan Mohammad Iman Mahlil memasang QRIS palsu terbongkar dari kecurigaan seorang pengurus masjid saat melihat sticker QRIS atau QR Code tertempel di Masjid Nurul Iman, Blok M Jaksel.
"Salah satu marbot menanyakan kepada pengurus masjid lain, siapa yang menempel QRIS di tembok masjid tersebut. Kemudian pengurus atau DKM masjid mengatakan tidak tahu siapa yang menempelnya," ujar dia.
Auliansyah menerangkan, pengurus menemukan QRIS atau QR Code terpasang di beberapa tempat. Atas kejadian itu dilaporkan ke kepolisian.
Terungkaplah, orang yang menempel QRIS di Masjid Nurul Iman Blok M Square. Dia adalah Mohammad Iman Mahlil.
"Kami kembangkan terhadap yang bersangkutan. Ternyata ada padanya QRIS lain yang belum ditempel dan akan dilakukan penempelan," ujar Auliansyah.
Â
Modus Pelaku Tempel QRIS Palsu di Kotak Amal Masjid
Auliansyah menerangkan, pelaku menempel QRIS miliknya seolah-olah berasal dari masjid. Caranya dengan menimpa atau menempel di atas stiker asli.
"Jadi kalau ini ada QRIS masjid kemudian yang bersangkutan menempel di atas QRIS masjid yang sudah ada. Kemudian ada juga ditempel di samping QRIS yang sudah ada atau menempel di tembok lain yang sudah ada dari QRIS yang sudah ada atau menempel di tempat baru belum ada QRIS," ujar dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 28 Ayat 1 junto Paaal 45 a ayat 1 dan atau Pasal 35 junto pasal 51 ayat 1 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang atas No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 80 atau 83 Undang-Undang No 3 Tahun 2011 tentang Transfer dana dan atau Pasal 378 KUHP.
Advertisement