Liputan6.com, Jakarta - Polda Kalimantan Utara (Kaltara) mulai melakukan pemeriksaan perdana terhadap wanita berinisial N dengan status barunya sebagai tersangka kasus tambang emas ilegal. Perempuan tersebut ditangkap pada 6 April dan ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 7 April 2023.
"Benar, bahwa hari ini tersangka N kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Sebenarnya Sabtu kemarin sudah kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka, tetapi karena Surat Kuasa Penasehat Hukum yang ditunjuk belum siap, kita hentikan dulu," kata Dirkrimsus Polda Kaltara Kombes Hendy F Kurniawan kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).
Baca Juga
Menurut Hendy, tersangka N berperan memberikan perintah kerja terhadap lima kelompok kerja, sehingga penyidikan pun terbagi menjadi dua tim dengan dua kelompok pengolahan emas tanpa izin diperiksa Dittipiter Bareskrim Polri, sedangkan tiga kelompok lainnnya ditangani Ditkrimsus Polda Kaltara.
Advertisement
Dia menegaskan, penyidik akan profesional dalam menangani pihak-pihak terkait yang ada di belakang tersangka N, sehingga mereka berani melakukan illegal mining di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Aabila ditemukan adanya keterkaitan melalui mekanisme pembuktian, maka penyidik akan mengejar sampai ke dugaan bekingan pejabat.
"Kita akan mengikuti alur pembuktian. Ya backing pejabat, penyidik ikuti alur pembuktian perannya sampai dimana terhadap praktek Ilegal mining tersebut", kata Hendy.
Â
Penetapan Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal
Sebelumnya, polisi menetapkan wanita berinisial N sebagai tersangka kasus tambang emas ilegal di Kalimantan Utara.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, telah terpenuhi lebih dari dua alat bukti, serta peran signifikan saudari N atas dugaan illegal mining di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara," kata Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy Kurniawan, Sabtu (8/4/2023).
"Atas dasar itu pada Jumat tanggal 7 April 2023 saudari N ditetapkan statusnya sebagai tersangka," tegasnya.
Hendy menambahkan, setelah berstatus tersangka, N dijebloskan ke dalam tahanan Mapolda Kaltara. Hal ini dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak barang bukti dan mengulangi perbuatan.
"Maka mulai hari ini hingga 20 hari ke depan, saudari N ditahan di Mapolda Kaltara," jelas polisi berpangkat melati tiga ini.
Hendy menyatakan, N dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terhadap tersangka akan dilakukan pendalaman, baik oknum pejabat yang diduga terlibat serta aliran dana yang bersangkutan akan kami dalami, termasuk aliran dananya," dia menandasi.
Â
Advertisement
Penangkapan Terkait Kasus Tambang Emas Ilegal
Sebelumnya diberitakan, N diciduk oleh Tim Ditkrimsus Polda Kaltara pada Kamis 6 April 2023. Operasi pencidukan N dipimpin oleh Dirkrimsus Polda Kaltara Kombes Hendy Kurniawan.
Usai diciduk, N langsung dibawa ke Mabes Polri Jakarta untuk diinterogasi atas dugaan keterlibatan kasus penambangan emas ilegal di Kaltara.
"N diduga memiliki peran penting tentang adanya praktek illegal mining atau tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan, Provinsi Kaltara," kata Hendy, seperti dikutip Jumat 7 April 2023.
Diketahui, penangkapan N adalah buntut dari kegiatan Operasi Peti Kayan Tahun 2023 pada tanggal 22 Maret 2023. N sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas, sehingga membuat Tim Ditreskrimsus Polda Kaltara melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan pada Kamis 6 April 2023.
Â