Sukses

Tanggapan Mahfud Md Soal Kabar Wacana Dirinya Jadi Cawapres Ganjar Pranowo

Wacana Menkopolhukan Mahfud Md menjadi cawapres dampingi Ganjar Pranowo bermunculan. Apa kata Menko Polhukam ini?

Liputan6.com, Jakarta - Wacana Menkopolhukan Mahfud Md menjadi cawapres dampingi Ganjar Pranowo bermunculan. Mahfud lantas menanggapi santai isu tersebut. 

Menurutnya, nama siapa saja yang muncul dalam simulasi Pilpres adalah bagian dari pelengkap pesta demokrasi. “Itu bunga-bunga demokrasi,” kata Mahfud di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (11/4/2023). 

Masih terkait Pemilu 2024, Mahfud MD berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini dapat bekerja optimal, pasca KPU menangkan  banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang salah satunya meminta penyelenggaraan Pemilu 2024 ditunda.

“Kita berharap KPU semakin bersemangat dengan keputusan hari ini,” ujar Mahfud.

Menurut Mahfud, dengan adanya keputusan pengadian tersebut, maka masalah hukum terkait keputusan penundaan Pemilu 2024 sudah selesai.

“Insyallah pemilu 14 Februari 2024 terlaksana dengan baik, karena masalah hukum yang kemarin menjadi masalah per hari ini sudah selesai. Meskipun memang sebelum formal ke MK masih ada kasasi mungkin, tapi secara substansi sudah tidak terjawantahkan lagi, bahwa pemilu itu memang tidak bisa dihapuskan jadwalnya,” pungkas Mahfud Md.

2 dari 2 halaman

Pemilu Tidak Ditunda

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah membacakan hasil putusan gugatan banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA), terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menyebut Pemilu 2024 tidak bisa dilanjutkan alias ditunda. Hasilnya, majelis hakim mengabulkan banding KPU dengan membatalkan putusan PN Jakpus.

"Mengadili menerima permohonan banding pembanding/semula tergugat, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PT.Jkt.Pst tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," tutur hakim ketua di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Enam+01:51VIDEO PANGGUNG RAKYAT: Koalisi Besar, Buat Siapa? "Mengadili sendiri dalam eksepsi mengabulkan eksepsi tergugat, menyatakan peradilan umum JQ Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara berkompeten untuk mengadili perkara a quo dalam pokok perkara menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima,"  sambung hakim.

Selain itu, majelis hakim juga memutus untuk menghukum para terbanding alias penggugat untuk membayar biaya pengganti tingkat pengadilan dan tingkat banding sejumlah Rp 150 ribu.

Adapun putusan sidang dibacakan oleh majelis hakim yang terdiri dari Sugeng Riyono, Subachran Hardi Mulyono dan Haris Munandar.

Sebelumnya, KPU mengajukan banding terhadap gugatan Partai Prima yang disebut menunda Pemilu. Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, KPU menolak putusan tersebut.

"KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut ya. KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding," ujar Idham dalam keterangannya, Kamis, 2 Maret 2023.

Idham mengatakan, tidak ada istilah menunda pemilu. Tetapi hanya istilah pemilu lanjutan dan pemilu susulan. Hal tersebut tercantum dalam UU Pemilu.

"Dalam peraturan penyelanggaraan pemilu, khususnya pasal 431 sampai pasal 433 itu hanya ada dua istilah yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan. Definisi pemilu lanjutan dan susulan, itu ada di pasal 431 sampai dengan pasal 433," jelasnya.