Sukses

Pengacara Ricky Rizal Harap Putusan Banding Seringan Hukuman Richard Eliezer

Pengacara Ricky Rizal menyebut kliennya tidak layak dihukum selama 13 tahun seperti vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Erman Umar, Pengacara dari Ricky Rizal, salah satu pelaku pembunuhan berenccana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, hadir di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Erman mengaku ingin memastikan langsung sidang banding terhadap Ricky Rizal digelar terbuka untuk umum.

"Saya ingin memastikan sidang digelar terbuka, seperti kemarin putusan terhadap upaya banding dari KPU yang juga digelar terbuka," kata Erman kepada awak media di lokasi, Rabu (12/4/2023).

Erman berharap, hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat lebih objektif dalam memutus hukuman terhadap kliennya. Menurut Erman, Ricky Rizal tidak layak dihukum selama 13 tahun seperti vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menurut saya hakim harus berani kalau masih berbeda pendapat kita setidak-tidaknyanya saudara Ricky masih bisa duduk sebagai polisi minimal dihukum 2 tahun atau 1,5 tahun seperti Richard Eliezer," ujar Erman.

Erman memastikan, kliennya tidak tahu dan tidak terlibat dalam rencana pembunuhan berencana antara Ferdy Sambo dan Yosua Hutabarat. Hal itu dibuktikan dengan fakta sidang dan bukti dari para saksi yang menyebut Ricky tidak terindikasi berbohong saat dites menggunakan alat lie detector.

"Dia sudah menolak kok (ikut skenario pembunuhan yang disampaikan Ferdy Sambo), itu yang selama ini saya banding karena putusan majelis hakim sebelumnya tidak tepat dan tidak benar. Jadu saya berharap Ricky dapat keringanan setidaknya sama dengan Eliezer itu harapan saya," Erman menandasi.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang banding atas vonis terhadap Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan pekerja rumah tangga Kuat Ma'ruf.

Sidang dimulai pukul 09.00 WIB hari ini. Putusan dari upaya banding akan dibacakan secara terpisah dan diawali dari Ferdy Sambo.

2 dari 2 halaman

Ricky Rizal Usai Divonis 13 Tahun Penjara: Saya Tak Pernah Punya Niat dan Kehendak Bunuh Yosua

Terdakwa Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Usai mendengar putusan tersebut, Ricky berbalik ke belakang dan menghampiri awak media di barisan pengunjung.

"Saya tidak pernah mempunyai niat dan kehendak untuk membunuh Yosua dan saya juga tidak pernah mengetahui tentang pembunuhan berencana ini," kata Ricky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Soal proses hukum berikutnya, yakni upaya banding, Ricky menyerahkan hal tersebut ke tim penasihat hukumnya.

"Untuk proses berikutnya saya serahkan ke tim penasihat hukum," jelas dia sambil kembali ke ruang tahanan.

Secara terpisah tim penasihat hukum Ricky, Erman Umar menegaskan akan melakukan upaya banding terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kliennya.

"Banding ya akan banding," jelas dia sambil mendampingi Ricky ke luar ruang sidang.

Â