Sukses

KPK Tetapkan Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Jadi Tersangka Pencucian Uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersangka ini dilakukan usai KPK menemukan alat bukti dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang terlebih dahulu menjerat Lukas Enembe.

"Tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE sebagai tersangka dugaan TPPU," ujar juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (12/4/2023).

Menurut Ali, tim penyidik KPK masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset-aset Lukas Enembe yang terkait dengan perkara ini.

KPK berharap pengembangan perkara TPPU tidak hanya memberi efek jera bagi pelaku, namun berdampak pada penerimaan negara.

"Melalui pengembangan TPPU, KPK berharap penegakan hukum yang KPK lakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya, namun juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara," kata Ali.

Sebelumnya, KPK menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Kasus ini bermula saat Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mendapatkan proyek infrastruktur usai melobi Lukas Enembe dan beberapa pejabat Pemprov Papua. Padahal perusahaan Rijatono bergerak di bidang farmasi.

Kesepakatan yang disanggupi Rijatono dan diterima Lukas Enembe serta beberapa pejabat di Pemprov Papua di antaranya yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 % dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.

Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono. Pertama, peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Dari tiga proyek itu, Lukas diduga sudah menerima Rp1 miliar dari Rijatono. Dalam kasus ini KPK telah menyita dan membekukan uang miliaran rupiah.

"Tim penyidik telah melakukan penyitaan uang sekitar Rp50,7 miliar. Di samping itu tim juga juga telah membekukan uang dalam rekening sekitar Rp81,8 miliar dan SGD 31.559," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/3/2023).

Ali mengatakan, dalam pengusutan kasus ini tim penyidik sudah memeriksa 90 saksi termasuk ahli didigital forensik, ahli accounting forensik dan ahli dari kesehatan.

"Tim penyidik juga telah menyita emas batangan, beberapa cincin batu mulia dan empat unit mobil. Penanganan perkara dimaksud kami fokuskan lebih dahulu pembuktian unsur pasal suap dan gratifikasi," kata Ali.

2 dari 2 halaman

Rijatono Lakka Didakwa Suap Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe

Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka didakwa menyuap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sekitar Rp35,4 miliar. Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).

"Memberi hadiah yang keseluruhannya sebesar Rp35.429.555.850,00," ujar jaksa penuntut umum pada KPK membacakan surat dakwaan.

Jaksa menyebutkan, suap tersebut terdiri dari uang tunai Rp1 miliar serta berbentuk pembangunan atau renovasi fisik sejumlah aset senilai Rp34.429.555.850,00. Jaksa menyebut suap diberikan agar sejumlah perusahaan Rijatono memperoleh proyek di Pemprov Papua.

Jaksa menyebut pemerimaan suap itu bertentangan dengan dengan kewajiban Lukas Enembe selaku penyelenggara negara.

"Agar Lukas Enembe selaku gubernur Papua periode 2018-2023 bersama-sama dengan Gerius One Yoman selaku kepala Dinas PUPR Papua tahun 2018-2021 mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan terdakwa dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua tahun anggaran 2018-2021," kata jaksa.

Rijatono diketahui merupakan direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, direktur PT Tabi Bangun Papua, serta pemilik CV Walibhu.

Jaksa menyebutkan, berkat campur tangan Lukas lewat Gerius, Rijatono total memperoleh 12 proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua dalam periode 2018-2021. Total nilai kontrak proyek tersebut mencapai Rp110.469.553.936.

"Terdakwa memerintahkan Fredrik Banne selaku staf PT Tabi Bangun Papua dan CV Walibhu untuk mengirimkan fee ke rekening BCA atas nama Lukas Enembe dengan nomor rekening 8140099938 sebesar Rp1 miliar," kata jaksa.

"Terdakwa juga memberikan fee kepada Lukas Enembe sebesar Rp34.429.555.850,00 dalam bentuk pembangunan atau renovasi fisik aset-aset milik Lukas Enembe melalui CV Walibhu dengan Fredrik Banne sebagai pelaksana lapangannya," kata jaksa menambahkan.