Sukses

Heboh Penutupan Pabrik Pasuruan, PT Agel Langgeng: Tidak Ada Kaitannya dengan Kapal Api

Menanggapi isu yang sedang beredar saat ini, pihak PT Agel Langgeng memberikan klarifikasi bahwa penutupan pabrik tidak ada hubungannya dengan Kapal Api.

Liputan6.com, Surabaya Pemberitaan tentang penutupan salah satu pabrik PT Agel Langgeng yang berlokasi di Pasuruan cukup menyita perhatian masyarakat beberapa waktu belakangan ini. Berbagai isu beredar di media sosial yang mengaitkan penutupan pabrik tersebut dengan Kapal Api yang bangkrut, tidak membayar THR pekerja, dan berbagai isu miring lainnya. Menanggapi isu yang sedang beredar saat ini, pihak PT Agel Langgeng memberikan klarifikasi bahwa penutupan pabrik tidak ada hubungannya dengan Kapal Api. 

Dalam sesi konferensi pers yang digelar PT Agel Langgeng pada Rabu (12/04/2023) yang berlokasi di Kantor DPP Apindo Jawa Timur, Surabaya, perusahaan memberikan beberapa poin untuk meluruskan kabar miring yang beredar di media sosial.

PT Agel Langgeng: Entitas yang Berbeda dari Kapal Api

Direktur Utama PT Agel Langgeng, Edi memberikan penjelasannya dalam sesi konferensi pers tersebut. Ia menjelaskan bahwa PT Agel Langgeng merupakan anak usaha dari PT Kapal Global yang memiliki management berbeda, sehingga kedua perusahaan merupakan dua entitas yang berbeda. Penutupan pabrik di Pasuruan murni terjadi karena kondisi perusahaan yang sedang mengalami kesulitan. 

Berbagai upaya sudah dilakukan oleh manajemen untuk bertahan selama 4 tahun terakhir. Namun, langkah berat harus dilakukan demi mempertahankan eksistensi PT Agel Langgeng itu sendiri, terutama 2 pabrik lainnya di Bekasi dan Dawuan. 

“Terakhir kami harus lakukan langkah melakukan efisiensi untuk bisa menyelamatkan perusahaan kami secara keseluruhan. Kami memutuskan mengambil langkah yang sangat berat bagi kami, kami harus menghentikan operasional salah satu pabrik kami di Pasuruan,” jelas Edi dalam konferensi pers tersebut. 

Kapal Api menjadi pihak yang terseret dalam penutupan pabrik PT Agel Langgeng di Pasuruan. PT Santos Jaya Abadi pun ikut memberikan klarifikasinya yang diwakili oleh Bapak Pupuk Sugiharto selaku GM Marketing PT Santos Jaya Abadi. 

"Permasalahan PT Agel Langgeng itu tidak ada sangkut pautnya dengan PT Santos Jaya Abadi dan Kapal Api. Apalagi dikatakan tidak membayar gaji karyawan, tidak bayar THR, apalagi bangkrut itu tidak benar. Sampai saat ini Santos Jaya Abadi masih beroperasi secara normal produk kita tetap bisa ditemukan di seluruh distributor Indonesia, tetap melayani keinginan dan kebutuhan konsumen loyal kami. Hal ini supaya jelas karena ada persepsi yang beredar di media sosial, ini penting agar konsumen paham supaya tidak ada persepsi negatif terhadap Kapal Api," jelas Pupuk.

2 dari 3 halaman

Siap Penuhi Hak-Hak Karyawan

Dalam konferensi pers tersebut hadir juga kuasa hukum PT Agel Langgeng, Dr Atmari, SH, MH yang menegaskan bahwa proses PHK yang dilakukan oleh perusahaan sudah sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku. 

Ia pun menambahkan bahwa PT Agel Langgeng siap memenuhi hak-hak karyawan dengan memberikan pesangon. Dalam proses yang sedang berjalan ini, sekitar 123 dari 273 total pekerja atau 45% yang bekerja di PT Agel Langgeng Pasuruan sudah mendapatkan pesangon sesuai undang-undang yang berlaku. 

"Permasalahan yang ada saat ini terkait sisa karyawan yang masih menolak sekitar 150 orang yang PHK-nya belum selesai dan belum mengambil pesangon yang disiapkan perusahaan. Atas pertimbangan tersebut, saya sebagai kuasa hukum tidak ada pilihan lain untuk menyelesaikan hal ini sesuai hukum yang berlaku, yaitu melalui proses di Disnaker Kabupaten Pasuruan. Proses hukum terhadap 150 karyawan menunggu anjuran mediator Disnaker Kabupaten Pasuruan," jelas Atmari.

Dari fakta tersebut, Atmari menambahkan, pesangon dan proses PHK yang dilakukan oleh PT Agel Langgeng sudah sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang ada, dan memang benar yang diberikan perusahaan sudah tepat. 

"PHK juga sudah sesuai regulasi dan bilamana yang bersangkutan dari 150 orang tersebut ingin mengambil hak-haknya yang sudah disediakan karyawan, kami persilakan," lanjutnya.

Dalam kesempatan ini, Atmari juga memberikan klarifikasi tentang pengamanan pihak kepolisian yang cukup banyak dilakukan di tempat-tempat tertentu saat unjuk rasa berlangsung sesuai surat yang disampaikan kepada Kapolda Jawa Timur. 

“Ini perlu dipahami bahwa pengamanan tersebut sudah menjadi tugas kepolisian sesuai dengan standar prosedur operasional yang berlaku. Sehingga saya juga menyampaikan atas nama management mengucapkan banyak terima kasih kepada kepolisian karena sudah melakukan pengamanan atas kegiatan unjuk rasa yang dilakukan teman-teman pekerja sehingga bisa berjalan aman, damai dan tertib," terangnya kemudian.

3 dari 3 halaman

Jadi Concern dari Para Pebisnis Jawa Timur

Pemberitaan tentang demo 150 karyawan PT Agel Langgeng ini perhatian khusus dalam dunia bisnis Jawa Timur. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPP Apindo Jawa Timur, Johnson M Simanjuntak dalam sesi konferensi pers tersebut. 

"Kami menghargai kebebasan berpendapat atau pun melakukan demo silahkan karena itu bagian hak masing-masing. Tapi kami berharap ini dilakukan dengan baik. Mari kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung. Jika kita tidak menghormati ini, maka yang kami khwatirkan dari Apindo adalah ini akan mengganggu investasi di Jawa Timur. Karena demo yang dilakukan ini sudah cukup mengkhawatirkan. Dari pandangan kami sebagai pengusaha, kalau ada yang belum sepakat silakan ikuti jalur hukum. Kalau ada yang masih belum puas, lakukan itu di perusahaan," ungkapnya.

Jika terus berlarut-larut, ia dan pebisnis lain yang tergabung dalam Apindo khawatir bisa menjadi catatan negatif untuk para pengusaha dan investor luar yang mau masuk ke Jawa Timur.

Edi, selaku Direktur Utama PT Agel Langgeng pun memberikan final statement-nya di akhir sesi konferensi pers tersebut. Pihaknya berkomitmen akan bertanggung jawab penuh dalam memberikan pesangon para pekerja sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Ia juga mengimbau semua pihak agar mampu menahan diri, menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak menyebarkan berita tidak bertanggung jawab terkait produk dan pihak di luar management PT Agel Langgeng.

 

(*)