Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo pada hari ini, Rabu (12/4/2023).
Dengan begitu, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tetap dihukum mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding," kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso, Rabu (12/4/2023).
Advertisement
"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," sambung Singgih.
Singgih lalu memberi tanggapan terkait memori banding pengacara Ferdy Sambo yang menilai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pengadilan tingkat pertama telah memutuskan perkara lebih dari yang dituntut oleh jaksa atau ultra petita.
"Tentang hal ini majelis hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa ultra petita tidak dikenal baik di hukum acara pidana maupun hukuman pidana. Istilah ultra petita berasal dari kata ultra yang berarti lebih/melampaui dan petita yang berarti permohonan sehingga ultra petita penjatuhan putusan oleh hakim atas suatu perkara yang melebihi tuntutan," beber Singgih.
Sementara itu, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Joko Sasmito pun menanggapi putusan tersebut. Menurut Joko, KY tidak dapat melakukan intervensi maupun memberikan komentar terkait hal tersebut.
"Karena itu menyangkut teknis yudisial, kemandirian hakim," ujar Joko.
KY akan meminta salinan putusan banding Sambo dkk usai dibacakan Majelis Hakim PT DKI Jakarta pada hari ini. KY akan menelaah putusan tersebut guna memastikan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Berikut sederet fakta terkait Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dihimpun Liputan6.com:
Â
1. Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Artinya, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tetap dihukum mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding," kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso.
"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," sambung Singgih.
Sebagai informasi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi menghelat sidang banding terhadap vonis hukuman mati bagi mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Sidang banding Ferdy Sambo dimulai tepat pukul 09.00 WIB, hari ini Rabu 12 April 2023.
Sidang ini diketuai oleh Hakim Singgih Budi Prakoso dan beranggotakan empat orang. Mereka adalah Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi. Pada sidang hari ini diketahui Ferdy Sambo tidak dihadirkan ke dalam ruang sidang. Sehingga sidang berjalan dengan hanya mendengar putusan dari majelis hakim.
Selain Ferdy Sambo, putusan atas banding nantinya disampaikan ke semua pihak dalam sengkarut kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Â
Advertisement
2. Respons KY, Serahkan pada Hakim
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Joko Sasmito menanggapi putusan tersebut. Menurutnya, KY tidak dapat melakukan intervensi maupun memberikan komentar terkait hal tersebut.
"Karena itu menyangkut teknis yudisial, kemandirian hakim," ujar Joko, Rabu (12/4/2023).
KY akan meminta salinan putusan banding Sambo dkk usai dibacakan Majelis Hakim PT DKI Jakarta pada hari ini. KY akan menelaah putusan tersebut guna memastikan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Joko menegaskan, wewenang KY hanya pada dugaan pelanggaran KEPPH. KY tak bisa mengomentari vonis hakim karena termasuk bagian dari independensi hakim.
"Tetapi kalau ada hal-hal di luar itu, dugaan pelanggaran etik misalnya ada (hakim) bertemu dengan para pihak atau ada hubungannya dengan uang yang berhubungan dengan putusan itu, baru (KY telusuri)," ucap Joko.
Â
3. Hakim PT DKI Sebut Vonis Ferdy Sambo Bawa Dampak dalam Penegakan Hukum di Indonesia
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) resmi menghelat sidang banding terhadap vonis hukuman mati bagi Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Ketua majelis Hakim Singgih Budi Prakoso memberi tanggapan terkait memori banding pengacara Ferdy Sambo yang menilai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pengadilan tingkat pertama telah memutuskan perkara lebih dari yang dituntut oleh jaksa atau ultra petita.
"Tentang hal ini majelis hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa ultra petita tidak dikenal baik di hukum acara pidana maupun hukuman pidana. Istilah ultra petita berasal dari kata ultra yang berarti lebih/melampaui dan petita yang berarti permohonan sehingga ultra petita penjatuhan putusan oleh hakim atas suatu perkara yang melebihi tuntutan," kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Singgih menyatakan, ultra petita hanya dikenal dalam hukum perdata khususnya hukum acara perdata. Dia meyakini, di dalam proses peradilan pidana selain secara normatif tidak ada larangan ultra petita dan ultra petita banyak dilakukan melalui putusan hakim yang melebih tuntutan pidana.
"Dengan demikian secara mutandis ultra petita dibenarkan dalam hukum pidana," tegas Singgih.
Singgih memastikan, majelis hakim tinggi berpendapat bahwa selain secara normatif masih diatur pidana mati, pidana mati juga masih dibutuhkan sebagai shock terapi atau efek jera secara psikologis.
"Hukuman mati membawa dampak dalam penegakan hukum di Indonesia," Singgih menandasi.
Advertisement