Sukses

Bacakan Pleidoi Kasus Narkoba, Teddy Minahasa: Saya Memang Dibidik untuk Dijatuhkan

Terdakwa kasus peredar narkoba yang juga eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam pleidoinya, ia menyebut ada pihak-pihak yang sengaja membidik dan menjatuhkannya lewat kasus peredaran narkoba.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa mengaku, ada pihak-pihak yang sengaja membidik dan menjatuhkannya lewat kasus peredaran narkoba.

Hal ini disampaikan Teddy saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas kasus peredaran narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (13/4/2023).

Dalam pleidoinya, Teddy juga mengatakan dalam proses hukum yang dialaminya terjadi banyak pelanggaran. Salah satunya saat proses penetapan dirinya sebagai tersangka. Menurut Teddy, ia belum pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Tetapi, tiba-tiba status hukumnya menjadi tersangka.

"Hal ini mengesankan bahwa saya memang dibidik untuk dijatuhkan. Dan sekarang terbukti, bukan hanya dijatuhkan namun juga dibinasakan," kata Teddy saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).

Selain itu, Teddy menyebut, penetapan tersangka terhadap dirinya hanya berdasarkan keterangan saksi dan percakapakan chat WhatsApp yang berasal dari hasil eksraksi hanphone milik tersangka lain.

"Jadi bukan hanphone milik saya. Handphone milik saya tidak pernah ditampilkan. Namun, bukti percakapan chat WA diperoleh dengan cara yang melanggar pasal 6 Undang-undang ITE, di mana tidak dilakukan uji digital forensik dan SOP yang benar," tutur Teddy.

Sebelumnya, Jaksa Penunutut Umum (JPU) menuntut terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan hukuman mati.

Tuntutan terhadap Teddy Minahasa ini dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis 30 Maret 2023.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar salah satu Jaksa.

Jaksa menilai, Irjen Teddy Minahasa terbukti bersalah menjadi perantara dalam jual-beli narkoba jenis sabu.

Jaksa mengatakan Teddy Minahasa Putra bersama-sama dengan Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif dan Linda Pujiastuti alias Anita telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana jual beli narkoba jenis sabu.

 

2 dari 2 halaman

Jaksa Nilai Tak Ada Hal yang Meringankan Hukuman Teddy Minahasa

Jaksa tuntut pidana mati Irjen Teddy Minahasa Putra terkait kasus penjualan barang bukti sabu. Jaksa menyatakan, tidak ada hal yang bisa meringankan hukum Irjen Teddy Minahasa Putra.

Hal itu disampaikan dj PN Jakbar pada Kamis 30 Maret 2023. Jaksa membacakan point-poin hal-hal yang dipertimbangkan dalam mengajukan surat tuntutan.

"Hal yang meringankan tidak ada," ujar jaksa, Kamis 30 Maret 2023. 

Jaksa dalam surat tuntutannya turut membeberkan beberapa hal yang memperberat hukuman Teddy Minahasa. Jaksa menerangkan, terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu. Kemudian, terdakwa merupakan anggota Kepolisan Republik Indonesia dengan jabatan Kepala Polisi Daerah Provinsi Sumatera Barat.

Di mana sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap Narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat," ujar Jaksa.

Jaksa mengutarakan perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada Institusi Kepolisian Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel. Selain itu, perbuatan terdakwa telah merusak nama baik Institusi Kepolisian Republik Indonesia.

"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ujar dia.