Sukses

Teddy Minahasa Sebut Banyak Kejanggalan Kasusnya, Tuding Ada Sebuah Konspirasi

Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa mengaku banyak kejanggalan dalam perkara yang menyeret dirinya. Awal mula kejanggalan itu dimulai pada saat dirinya menjalani proses penyelidikan hingga proses penuntutan terkait kasus peredaran narkoba ini.

Liputan6.com, Jakarta Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa mengaku banyak kejanggalan dalam perkara yang menyeret dirinya. Awal mula kejanggalan itu dimulai pada saat dirinya menjalani proses penyelidikan hingga proses penuntutan terkait kasus peredaran narkoba ini.

Hal ini disampaikannya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).

Terlebih, dirinya meyakini ada banyak hal-hal yang tidak sesuai dengan prosedur dalam prosesnya.

“Terjadi banyak sekali kejanggalan dan unprosedural yang dilakukan sejak proses penyidikan dan penuntutan dengan memanfaatkan para terdakwa lainnya yang mengarah kepada sebuah konspirasi,” kata Teddy Minahasa.

Pada kejanggalan pertama, Jenderal bintang dua itu mengutarakan pada saat dirinya menjadi pertama kali ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Narkoba Polda Metro Jaya pada 13 Oktober 2022.

Pada saat awal pemeriksaan, oleh penyidik, disebutkannya belum pernah diperiksa sebagai saksi atau apapun. Sedangkan dalam prosedurnya, kata Teddy Minahasa, soal penetapan seorang menjadi tersangka harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu.

“Hal ini mengesankan bahwa saya memang dibidik untuk dijatuhkan,” ungkap dia.

“Dan sekarang terbukti bukan hanya dijatuhkan namun juga dibinasakan,” lanjutnya.

Lanjut pada kejanggalan lainnya, Teddy Minahasa menyebut pada kasus yang membelitnya bertujuan untuk membunuh karakter di institusi kepolisian Republik Indonesia atau Polri.

Tidak cukup sampai disitu, ia juga membeberkan ada beberapa pihak yang dimaksudkan untuk menghentikan karirnya sebagai bagian dari satuan Bhayangkara hingga mengakhiri hidupnya.

“Bahkan akhirnya bertujuan untuk membinasakan saya,” kata Teddy Minahasa.

 

2 dari 2 halaman

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Sebelumnya, Jaksa menuntut Teddy hukuman pidana mati atas kasus penjualan barang bukti narkoba jenis sabu.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Teddy Minahasa dengan pidana mati. Dengan perintah terdakwa tetap berada ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum, Kamis (30/3/2023).

Jaksa menilai, Irjen Teddy telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.

Dalam kasus ini, Jaksa menilai Irjen Teddy Minahasa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com