Sukses

Teddy Minahasa Ungkap Kejanggalan-kejanggalan Kasus Narkoba yang Menjeratnya

Terdakwa perkara peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa menyebut kasus yang menjeratnya saat ini terdapat sejumlah kejanggalan. Mulai dari penunjukan kuasa hukum yang disebutnya telah disediakan, hingga Linda Pudjiastuti yang digandang-gandang sebagai istri siri.

Liputan6.com, Jakarta Terdakwa perkara peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa menyebut kasus yang menjeratnya saat ini terdapat sejumlah kejanggalan. Mulai dari penunjukan kuasa hukum yang disebutnya telah disediakan, hingga Linda Pudjiastuti yang digandang-gandang sebagai istri siri.

Teddy Minahasa menceritakan, pada saat menjelang sidang perdana kasus narkoba, dia mengaku bertemu dengan dua tersangka lain yakni, Janto dan M Nasir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sejatinya, kedua tersangka itu memiliki penasihat hukum yakni Adriel Purba.

"Menjelang masa persidangan, Janto dan M. Nasir mencabut kuasa hukum Adriel karena tidak sesuai dengan hati nurani dari kedua tersangka ini," ujar Teddy pada saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di ruang sidang PN Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).

Pada saat prosesi persidangan, menurut Teddy, ada orang yang mengarahkan kepada Janto dan M Nasir saat dihadirkan sebagai saksi. Kata Teddy, orang itu mengarahkan Janto dan Nasir untuk menyeretnya.

"Meskipun kedua tersangka itu tidak mengenal saya, yang mengarahkan tersebut menurut Janto dan Nasir adalah penyidik," jelas Teddy.

Lebih lanjut, Teddy juga sempat diceritakan oleh kedua tersangka itu untuk berhati-hati bahwa ada suatu skenario yang akan menjatuhkan dirinya yakni sosok Linda Pudjiastuti alias Anita, wanita yang mengaku sebagai istri siri Teddy.

"Pada saat saya bertemu dengan Janto dan M Nasir di PN Jakbar ini, kedua terdakwa tersebut juga bercerita kepada saya 'agar Jenderal berwaspada karena skenario dari Adriel Viari Purba akan menyuruh Linda Pujiastuti mengaku sebagai wanita simpanan saya', dan ternyata benar," kata Teddy.

 

2 dari 2 halaman

Jual Barang Bukti Narkoba, Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman pidana mati atas kasus penjualan barang bukti narkoba jenis sabu.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Teddy Minahasa dengan pidana mati. Dengan perintah terdakwa tetap berada ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum, Kamis (30/3/2023).

Jaksa menilai, Irjen Teddy telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.

Dalam kasus ini, Jaksa menilai Irjen Teddy Minahasa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Â