Sukses

Teddy Minahasa Bantah Punya Anak dengan Linda Pujiastuti: Sampai Hari ini Zonk, Tidak Pernah Ditampilkan

Teddy Minahasa mengaku, tidak keberatan jika diminta membuktikan adanya anak dengan Linda Pujiastuti, termasuk melakukan tes DNA.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa membantah memiliki anak dari Linda Pujiastuti. Eks Kapolda Sumatera Barat ini menyebut sampai hari ini anak tersebut tidak pernah ditampilkan di muka persidangan.

Hal ini disampaikan Teddy saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan hukuman mati dalam perkara peredaran narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).

"Penasihat hukum Linda juga merilis di beberapa media massa bahwa pada saat sidang Linda sebagai saksi, akan menghadirkan anak pernikahan siri dengan saya. Namun sampai dengan hari ini zonk, tidak juga pernah ditampilkan," ungkap Teddy.

Teddy mengatakan, jika klaim Linda Pujiastuti benar telah menikah siri pada 2019 dan memiliki anak, maka anak tersebut saat ini sudah berusia 3 tahun. Namun, kata Teddy, klaim Linda tersebut tidak pernah terbukti.

"Apakah Linda memiliki anak dengan usia 3 tahun saat ini. Tentu jawabannya tidak Yang Mulia," kata Teddy.

Teddy juga menyebut bahwa Linda Pujiastuti sudah berumur 56 tahun saat mengaku sebagai istri sirinya. Menurut Teddy, secara biologis tentu sangat sulit Linda memiliki anak, jika sudah berusia 56 tahun.

"Secara biologis tentunya sulit untuk punya anak, kecuali anak angkat," tambah Teddy.

Teddy juga mengaku, tidak keberatan jika diminta membuktikan adanya anak dari Linda Pujiastuti, termasuk melakukan tes DNA.

"Terkait dengan klaim memiliki anak dari hasil pernikahan siri saya, sangatlah mudah dibuktikan melalui tes DNA," ucap Teddy.

2 dari 2 halaman

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Sebelumnya, Jaksa Penunutut Umum (JPU) menuntut terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dengan hukuman mati terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Tuntutan terhadap Teddy Minahasa ini dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis 30 Maret 2023.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar salah satu Jaksa.

Jaksa menilai, Irjen Teddy Minahasa terbukti bersalah menjadi perantara dalam jual-beli narkoba jenis sabu.

Jaksa mengatakan Teddy Minahasa Putra bersama-sama dengan Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif dan Linda Pujiastuti alias Anita telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana jual beli narkoba jenis sabu.