Liputan6.com, Jakarta Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri membenarkan, terjadi perpanjangan masa penahanan terhadap eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi.
Perpanjangan dilakukan KPK dalam rentang waktu 40 hari kedepan hingga 1 Juli 2023
Baca Juga
“Terkait dengan masih diperlukannya waktu untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti, Tim Penyidik melanjutkan penahanan Tersangka RAT untuk 40 hari kedepan, terhitung 23 April 2023 sampai 1 Juli 2023 di Rutan KPK,” kata Ali dalam keterangan diterima, Kamis (13/4/2023).
Advertisement
Dia menjelaskan, perpanjangan penahanan dilakukan sebagai langkah pendalaman oleh penyidik terhadap Rafael selaku tersangka. Ali mengimbau, kepada para pihak terkait diharapkan untuk terus kooperatif guna membuat kasus ini semakin terang benderang.
“Perpanjangan penahanan untuk mengumpulkan alat bukti juga pemanggilan saksi-saksi,” urai dia.
“KPK mengimbau berbagai pihak untuk hadir dan kooperatif memenuhi panggilan Tim Penyidik,” imbuh Ali menandasi.
Sebagai informasi, Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus gratifikasi. Pada Senin kemarin (10/4/2023) tim penyidik KPK telag menjadwalkan memeriksa empat saksi dalam kasus ini.
Mereka adalah karyawan swasta Jinnawati, dua orang ibu rumah tangga bernama Nanan Hadiretna dan Thio Ida, serta manager marketing Apartemen Signature Park Grande atau staff yang ditunjuk.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 10 April 2023.
Rafael Alun Sudah Ditahan KPK
Sebelumnya, Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo ditahan KPK. Dia diduga menerima USD 90 ribu atau sekitar Rp 1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, kasus ini bermula saat Rafael diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.
"Dengan jabatannya tersebut diduga RAT (Rafael Alun) menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Firli mengatakan, Rafael juga diduga memiliki beberapa usaha yang satu di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (PT AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.
Firli mengatakan, pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak. Menurut Firli setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME.
"Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar US$ 90 ribu yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan," kata Firli.
Atas perbuatannya, Rafael disangka melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Advertisement