Sukses

Nota Pembelaan, Hotman Paris Minta Hakim Bebaskan Teddy Minahasa

Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk membebaskan kliennya. Dirinya menilai Teddy tidak terbukti atas dakwaan yang yang disangkakan oleh Jaksa.

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk membebaskan kliennya. Dirinya menilai Teddy tidak terbukti atas dakwaan yang yang disangkakan oleh Jaksa.

Permintaan pembebasan itu disampaikan Hotman Paris saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Tim penasihat hukum terdakwa dengan segala kerendahan hati memohon kepada majelis hakim yang mulia, yang memeriksa, dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan putusan sebagai berikut: Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa penunutut umum," ujar Hotman di ruang sidang PN Jakarta Barat, Kamis (13/4).

Selain itu, Hotman juga meminta hakim agar Teddy dinyatakan tidak bersalah atau membatalkan seluruh dakwaan jaksa dalam keterlibatan dirinya mengedarkan narkoba bersama terdakwa lain, Dody Prawiranegara, Linda Pudjiastuti alias Anita, dan Kasranto.

Lebih lanjut, dia juga meminta agar Teddy dibebaskan dari segala tuntutan, meminta agar mantan Kapolda Sumatera Barat itu dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan.

"Memulihkan segala hak Terdakwa Teddy Minahasa dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, serta harkat dan martabatnya," ucap Hotman.

Terakhir, dia meminta agar biaya perkara dibebankan kepada negara.

2 dari 2 halaman

Dituntut Hukuman Mati Oleh Jaksa

Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman pidana mati atas kasus penjualan barang bukti narkoba jenis sabu. Surat tuntutan dibacakan di PN Jakbar, Kamis (30/3).

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Teddy Minahasa dengan pidana mati. Dengan perintah terdakwa tetap berada ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum, Kamis (30/3).

Jaksa menilai, Irjen Teddy telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.

Dalam kasus ini, Jaksa menilai Irjen Teddy Minahasa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," ucap Jaksa.

Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com