Sukses

Kasus Suap dan Gratifikasi, KPK Periksa Sekda Papua dan Penasihat Hukum Lukas Enembe

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa pengacara Sekretaris Daerah Papua Ridwan Rumasukun dan Aloysius Renwarin selaku tim penasihat hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Jumat (14/4/2023).

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa pengacara Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Ridwan Rumasukun dan Aloysius Renwarin selaku tim penasihat hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Jumat (14/4/2023).

Ridwan dan Aloysius akan diperiksa berkaitan dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), suap, dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Papua Jalan Dr Sam Ratulangi nomor 8, Bayangkara, Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (14/4/2023).

Selain Ridwan dan Aloysius, tim penyidik juga akan memeriksa empat saksi lainnya yakni Timotius Enumbi yang merupakan adik Piton Enumbi, kemudian Stevani Moningka yang merupakan bagian keuangan PT Melonesia, Hengki selaku Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR, dan Reza Bayu Pahlavi Ayomi selaku ULP Proyek Peningkatan jalan Entrop-Hamadi II.

KPK menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Tak hanya itu, Lukas juga dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus ini bermula saat Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mendapatkan proyek infrastruktur usai melobi Lukas Enembe dan beberapa pejabat Pemprov Papua. Padahal perusahaan Rijatono bergerak dibidang farmasi.

Kesepakatan yang disanggupi Rijatono dan diterima Lukas Enembe serta beberapa pejabat di Pemprov Papua di antaranya yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 % dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.

2 dari 3 halaman

3 Proyek

Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar. Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Dari tiga proyek itu, Lukas diduga sudah menerima Rp1 miliar dari Rijatono.

Dalam kasus ini KPK telah menyita dan membekukan uang miliaran rupiah.

"Tim penyidik telah melakukan penyitaan uang sekitar Rp 50,7 miliar. Di samping itu tim juga juga telah membekukan uang dalam rekening sekitar Rp 81,8 miliar dan SGD 31.559," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 16 Maret 2023.

Ali mengatakan, dalam pengusutan kasus ini tim penyidik sudah memeriksa 90 saksi termasuk ahli didigital forensik, ahli accounting forensik dan ahli dari kesehatan.

"Tim penyidik juga telah menyita emas batangan, beberapa cincin batu mulia dan empat unit mobil. Penanganan perkara dimaksud kami fokuskan lebih dahulu pembuktian unsur pasal suap dan gratifikasi," kata Ali.

3 dari 3 halaman

Didakwa Menyuap Lukas Enembe

Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka didakwa menyuap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sekitar Rp35,4 miliar. Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).

"Memberi hadiah yang keseluruhannya sebesar Rp35.429.555.850,00," ujar jaksa penuntut umum pada KPK membacakan surat dakwaan.

Jaksa menyebutkan, suap tersebut terdiri dari uang tunai Rp1 miliar serta berbentuk pembangunan atau renovasi fisik sejumlah aset senilai Rp34.429.555.850,00. Jaksa menyebut suap diberikan agar sejumlah perusahaan Rijatono memperoleh proyek di Pemprov Papua.

Jaksa menyebut pemerimaan suap itu bertentangan dengan dengan kewajiban Lukas Enembe selaku penyelenggara negara.

"Agar Lukas Enembe selaku gubernur Papua periode 2018-2023 bersama-sama dengan Gerius One Yoman selaku kepala Dinas PUPR Papua tahun 2018-2021 mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan terdakwa dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua tahun anggaran 2018-2021," kata jaksa.