Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri masih melakukan pencarian terhadap Mahendra Dito S alias Dito Mahendra atas kasus temuan kepemilikan senjata api ilegal di rumahnya. Pencarian dilakukan usai Dito Mahendra terhitung dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
"Penyidik sedang mencari yang bersangkutan dengan dilengkapi surat perintah membawa," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani saat dihubungi, dikutip Jumat (14/4/2023)
Baca Juga
Dalam proses pencarian, Djuhandani menyampaikan Polri belum melakukan pencekalan Dito keluar negeri. Sebab, ia menduga bila Dito saat ini masih ada di dalam negeri dan sembunyi di sebuah tempat.
Advertisement
"Bukan kabur. Namun mungkin sembunyi. Status yang bersangkutan masih saksi, jadi tidak bisa kita cekal," ujar dia.
Mengenai pencekalan, Djuhandani menjelaskan upaya itu telah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga, kata dia, Polri saat ini hanya saling berkoordinasi dengan pihak Imigrasi apabila mendeteksi keberadaan Dito.
"Sejak kami menaikkan penyidikan sudah koordinasi dengan pihak Imigrasi, kalau melintas agar menghubungi kepolisian. Di samping itu hasil koordinasi dengan KPK yang bersangkutan sudah dicekal oleh KPK," kata Djuhandani.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Mahendra Dito S alias Dito Mahendra agar kooperatif hadir menjadi saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi hari ini, Kamis (6/4/2023).
Kabareskrim Perintahkan Tangkap Dito Mahendra Usai Mangkir 2 Kali
Bareskrim Polri bekerja sama dengan Imigrasi untuk melakukan pencegahan terhadap Mahendra Dito S alias Dito Mahendra. Diketahui, Dito saat ini tersandung kasus terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandi Rahardjo Puro mengatakan, selain dengan Imigrasi, pihaknya juga berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sementara kami sudah koordinasi dengan KPK dan Imigrasi, status saksi tentu belum bisa cekal. Namun, tetap kami koordinasikan dengan Imigrasi kalau yang bersangkutan mau melintas akan menghubungi penyidik," kata Djuhandani saat dihubungi, Rabu (12/4/2023).
Ia menjelaskan, apa yang dilakukan oleh Korps Bhayangkara tersebut sudah sejak proses hukum kasus ini naik ke tahap penyidikan. "Sudah sejak kami naikan sidik langsung koordinasi," jelasnya.
Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri bakal menjemput paksa pengusaha Mahendra Dito S alias Dito Mahendra. Hal ini dilakukan karena ia dianggap telah mangkir sebanyak dua kali pada panggilan penyidik terkait kepemilikan senjata api.
"Yang bersangkutan tidak menghadiri atau mangkir panggilan kami kedua, tentu saja kami akan ambil langkah penyidik akan membawa perintah membawa," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandi Rahardjo Puro saat dihubungi, Kamis (6/4/2023).
Lalu, terkait dengan pernyataan kuasa hukum Dito, Abu Said Pelu soal sembilan senjata milik Shooting Club Kodam IV/Diponegoro. Hal itu tidak lah benar, jika milik dari satuan TNI tersebut.
"Terkait info dari Penasihat Hukum Dito bahwa senjata tersebut milik Kodam IV Diponegoro, kami sudah konfirmasi bahwa tidak benar, dan bareskrim tidak pernah menerima surat dari Kodam IV Diponegoro tentang pernyataan senjata tersebut milik Shooting Club Kodam IV Diponegoro," tegasnya.
Â
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement