Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian telah menetapkan Yudo Andreawan sebagai tersangka kasus penganiayaan serta pencemaran nama baik. Penetapan tersangka Yudo Andreawan dikonfirmasi oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Sudah (jadi tersangka)," ucap Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah saat dikonfirmasi, Jumat (14/4/2023).
Yuliansyah menjelaskan, penetapan Yudo Andreawan jadi tersangka merupakan tindak lanjut atas laporan yang dilayangkan oleh Reinhard Richard Arnindyo Wattimena dengan nomor yang teregister LP/B/261/I/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Advertisement
Yuliansysah menjelaskan, pada laporan awal itu Yudo dilaporkan atas perbuatan tidak menyenangkan pada 14 Januari 2023 di Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Bermula saat Yudo yang ingin membuat grup melalui aplikasi WhatsApp.
"Awalnya pelaku ini membuat grup, di mana grup ini semua rekan-rekannya, teman-teman dimasukkan ke dalam grup WA. Dalam Grup WA itu disampaikan bahwa Y ini akan melakukan pernikahan, padahal nyatanya pernikahan itu tidak ada. Si korban merasa risih dan tidak mau ikut grup itu, dia left grup kemudian di add lagi, left lagi sampai beberapa kali," jelas Yuliansyah.
Korban yang akhirnya memutuskan tidak ingin masuk grup, Yudo pun mencaci maki korbannya disertai dengan kata-kata hinaan di dalam grup tersebut. Namun salah satu anggota grup melaporkan caci makian Yudo ke korban.
Korban pun memutuskan untuk meminta bertemu dengan Yudo dengan alasan ingin menyelesaikan masalah di antara keduanya. Mereka pun sepakat untuk bertemu di Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat dan terjadilah perselisihan.
"Ketemu terjadi perselisihan. Di situ terjadi pemukulan, mencakar, menendang, sempat dipisah sekuriti dibawa ke pos. Di pos terjadi lagi, si korban dilempar gelas, di cakar dan diludahi. Setelah itu korban melapor ke PMJ," jelas Yuliansyah.
Atas perbuatannya, Yudo dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentan perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman kekerasan dan atau penganiayaan dan atau pasal 351 KUHP pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Yudo Andreawan Sering Bikin Onar
Pria bernama Yudo Andreawan ditangkap polisi pada Jumat dini hari (14/4/2023) pukul 02.00 WIB. Langkah itu diambil polisi sebagai respons keresahan masyarakat akibat ulahnya yang viral dua hari belakangan saat mengamuk di Stasiun Manggarai.
"Iya betul (pelaku ditangkap). Kami amankan sekitar pukul 02.00 WIB dini hari tadi," ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah.
Bukan hanya sekali Yudo Andreawan kedapatan membuat onar. Menurut Yuliansyah, Yudo sudah seringkali mengamuk di tempat umum dan bertengkar dengan orang lain. Ulahnya terekam dalam banyak video viral di media sosial.
"Sudah ada sih (laporan) dari beberapa lawyer, cuma belum tahu laporannya yang mana," kata Yuliansyah.
Sebelumnya, aksi seorang pria viral di media sosial, salah satunya diunggah akun @txtdrjkt. Dalam video tampak seorang pria marah-marah karena tidak sengaja senggolan dengan penumpang lain di Stasiun Manggarai.
Pria yang marah-marah itu terlihat mengenakan kemeja warna krem dan tampak berlari. Ia juga diikuti oleh sejumlah petugas keamanan Stasiun Manggarai yang mencoba melerainya saat sedang berteriak marah ke penumpang lainnya.
Video viral di medsos tersebut terdapat caption, "Keresahan pagi ini.. cuma gara-gara senggolan saat keluar masuk kereta." Video tersebut tampaknya diambil dua hari lalu, yakni tanggal 11 April 2023.
Dalam video terdengar si pria berkaca mata tersebut kesal dan mengejar orang yang diduga menyenggolnya. Ia tidak terima karena tubuhnya bersentuhan dengan orang lain.
Saat sedang berteriak-teriak, petugas keamanan pun menahan dan menenangkan agar si pria tersebut tidak lagi emosi dan bertindak kasar.
Para pengguna transportasi Commuter Line lain di lokasi ikut kesal dengan aksi pria itu.
Advertisement
Yudo Ngamuk dan Tantang Petugas Berkelahi gara-gara Ditegur Dilarang Merokok
Setelah itu, kembali beredar sebuah video yang menampilkan seorang pria cekcok dengan petugas kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Sudirman, Jakarta, pada Kamis (13/4/2023). Video tersebut diunggah akun Tiktok @dinadani2021.
Dalam video viral itu, pria tinggi berbadan besar yang belakangan diketahui adalah Yudo Andreawan, terlihat begitu emosi dengan membentak petugas dan mengeluarkan kata-kata kasar. Dia tidak terima diingatkan petugas agar tidak merokok di area stasiun.
Dalam video yang beredar, tampak jelas pria itu begitu arogan dengan berteriak dan mengeluarkan kata-kata kasar kepada para petugas.
Bahkan, pria berperawakan tinggi besar itu menantang empat petugas yang menanganinya. Tak hanya kepada para petugas, pria itu juga menghardik seorang ibu yang menegurnya.
"Apa kau tua bangka. L*n*e kau. Apa kau ikut campur. Tua b*n*ka, enggak punya suami, j*nd*," teriak pria itu kepada seorang wanita.
"Hei hei, ayo keluar. Ayo keluar," ucap petugas mengajak pria itu keluar.
Bukannya langsung keluar, pria yang mengaku sebagai pengacara itu malah menjadi-jadi. Bahkan mengajak petugas berkelahi.
Para petugas tidak mundur. Mereka idak terpancing dan kukuh meminta pria itu untuk keluar stasiun karena melanggar dan membuat gaduh. Akhirnya, setelah dipaksa, pria itu pun keluar sambil digiring petugas.
Terkait hal itu, Manager External Relations & Corporate Image Care KAI Commuter Leza Arlan membenarkan bahwa telah terjadi keributan di Stasiun Sudirman.
Leza Arlan mengatakan, keributan itu terjadi karena pria tersebut tak terima ditegur petugas karena merokok di sekitar stasiun.
"Dapat disampaikan terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna yakni merokok di area yang dilarang di stasiun," kata Leza dalam rilis resminya.
Leza menjelaskan, petugas di lapangan telah memberikan teguran kepada pria tersebut untuk tidak merokok karena dapat mengganggu kenyamanan penumpang lain.
"Namun, pengguna tidak mengindahkan teguran tersebut sehingga terjadi keriuhan. Dengan bantuan petugas keamanan stasiun lainnya pengguna yang melakukan pelanggaran dikeluarkan dari area Stasiun Sudirman," kata Leza Arlan.
Pada kesempatan ini, Leza mengimbau kepada seluruh pengguna KRL untuk tertib dan mengikuti aturan yang berlaku serta selalu menjaga kenyamanan.
Â
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com