Liputan6.com, Jakarta Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin meminta agar Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi dapat duduk bersama menuntaskan polemik pencopotan Brigjen Endar dari Priantoro jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK sejak 1 April 2023.
“Ya sebaiknya membangun komunikasi, bertemu, duduk bersama mencari solusi,” tutur Ma’ruf di Gorontalo, Jumat (14/4/2023).
Menurut dia, solusi paling tepat dari penanganan posisi Endar adalah kembali kepada aturan yang berlaku. Baik KPK dan Polri dapat membahas hal tersebut dan saling menerima keputusan dari pemberlakuan aturan tersebut.
Advertisement
“Soulusinya kembali kepada aturan saja, tidak ada yang semaunya sendiri, duduk bersama, bertemu, aturan yang benarnya seperti apa. Back to aturan. Kalau itu sudah bisa disepakati saya harap begitu. Saling pengertian dan kembali kepada landasan,” jelas Ma'ruf.
Lebih lanjut, kata dia, penangan kasus korupsi yang cukup banyak berpotensi terganggu jika KPK terlalu lama berkutat dalam polemik pencopotan Brigjen Endar.
“Ya itu tadi maka itu harus segera berkomunikasi, bertemu, mencari solusinya dengan berpegang pada aturan yang ada. Kalau tidak akan terus terganggu (penanganan kasus korupsi),” kata Ma'ruf.
Sebelumnya, Komisi III DPR turut mempertanyakan terkait pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK dalam rapat bersama Kapolri. Ia membeberkan posisinya dalam polemik ini.
"Beberapa waktu yang lalu kami telah pernah mengirimkan surat terkait dengan perpanjangan Brigjen Endar sehingga tentunya kami melihat bahwa karena yang bersangkutan belum kembali dan masih menjadi anggota di KPK," kata Kapolri Listyo Sigit dalam rapat bersama Komisi III DPR, Selasa (12/4/2023).
Mengajukan ke PTUN
Listyo menyebut, Brigjen Endar juga akan berjuang dan membawa permasalahan tersebut ke PTUN.
"Dan apalagi yang bersangkutan saat ini sedang memperjuangkan haknya melalui dewas dan kami dengar juga akan menggunakan haknya melalui PTUN, tentunya kami menunggu hasil itu semua," kata Listyo.
Menurut Listyo, polemik pencopotan Endar di KPK saat ini merupakan masalah internal KPK.
"Dalam posisi ini kami melihat bahwa yang terjadi sementara masih terjadi di internal KPK antara pimpinan dengan anak buah," ujarnya.
Pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK berujung pada pelaporan polisi. Melalui penasihat hukumnya, Brigjen Endar Priantoro membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (11/4/2023).
Laporan teregister dengan nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO Jaya. Adapun terlapornya adalah Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas.
"Iya betul tadi siang (laporkan Sekjen KPK sama Karo SDM)," kata Rakhmat Mulyana kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).
Advertisement