Liputan6.com, Jakarta - Lebih dari 16 ribu botol minuman keras (Miras) dan obat-obatan terlarang, dihancurkan Polres Metro Tangerang Kota dalam operasi Cipta Kondisi (Cipkon), Sabtu (15/4/2023).
Terpantau, belasan ribu botol minuman keras dari berbagai merek yang masih disegel itu, dihancurkan dengan menggunakan alat berat sampai rata.
Baca Juga
"Total jumlah minuman keras yang kita hancurkan ini berjumlah 16.424 botol yang didapatkan selama bulan suci Ramadhan dalam Operasi Cipta Kondisi," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Advertisement
Menurutnya, lebih dari 16 ribu botol tersebut didapatkan selama 22 hari di bulan Suci Ramadhan 1444 H.
Selain menyita dan menghancurkan belasan ribu botol miras, Polres Metro Tangerang Kota juga mengamankan 5.450 obat-obatan berbahaya dari berbagai merek.
"Modus mengedarkan tanpa izin dan tidak memiliki keahlian serta kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian," kata Kapolres.
Lalu, 5 ribu obat terlarang itu didapatkan dari tiga toko yang tidak memiliki izin edar, dua di daerah Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Kemudian satu tempat lagi berada di Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.
"Pelaku penjual obat-obat terlarang ini ada empat tersangka sudah diamankan semuanya,"katanya.
Tersangka penjualan obat-obatan terlarang tersebut dijerat Pasal 197 dan atau Pasal 198 UU RI Nomor 36 Tahun 2008 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Puluhan Jenis Senjata Tajam Ikut Diamankan
Sementara, tak hanya minuman keras dan berbagai obat terlarang, Polisi juga menyita puluhan senjata tajam yang didapat selama bulan Ramadan.
"Kami juga menyita berbagai senjata tajam dari para pelaku tawuran yang dilakukan selama bulan puasa," kata Kapolres.
Berbagai senjata tajam diantaranya pedang samurai, celurit, stik golf maupun besi panjang yang digunakan para pelaku tawuran untuk melukai pihak lawan didapat dari berbagai lokasi saat operasi kejahatan jalanan (OKJ) maupun operasi cipta kondisi.
"Senjata tajam ini kami dapat dari 3 lokasi wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota yaitu di Jalan Suryadharma. Kelurahan Karangsari, Neglasari, Jalan Raya depan TPU Selapajang Neglasari dan Jalan Gang Langgar RT 001 RW 001 Kelurahan Cipadu, Larangan, Kota Tangerang," papar Kapolres.
Zain menerangkan, terdapat sepuluh pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka karena kepemilikan senjata tajam maupun pelaku pembacokan hingga melukai korban pihak lawan hingga luka serius.
"Yang kita amankan adalah LH, MIF, AS, MH, RR, DH, IA, NF, AAP dan BSA, untuk pelaku yang masih dibawah umur, kami melibatkan unit PPA, Bapas, dan P2TP2A, mereka yang membawa sajam di proses hukum dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951, pasal 351 KUHP, Pasal 354 KUHP maupun pasal.170 KUHP," ungkapnya.
Sementara untuk barang bukti yang didapatkan dan disita ditunjukan saat rilis berlangsung di halaman Mapolres Metro Tangerang Kota selanjutnya akan diserahkan ke pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut
Advertisement