Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut masih terjadi penyalahgunaan fasilitas dinas di beberapa Pemerintah Provinsi (Pemprov), termasuk Maluku. Bahkan, KPK mengendus ada beberapa mantan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di Maluku yang masih menguasai kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.
"Kami berharap para mantan pejabat atau ASN yang masih menguasai kendaraan dinas di luar prosedur, agar segera mengembalikannya kepada Pemda," ujar Kepala Satuan Tugas Koordinasi Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK Dian Patria dalam keterangannya, Minggu (16/4/2023).
Baca Juga
Dian menyebut kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk menunjang kinerja pejabat dan ASN yang masih aktif. Selain itu, kendaraan dinas seperti mobil maupun motor tidak boleh dibawa pulang, apalagi digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Advertisement
Dia meminta Pemda Maluku tegas untuk menegur pejabat dan ASN yang masih nakal. Kendaraan dinas wajib dikembalikan untuk digunakan mengerjakan tugas pemerintahan di sana.
"Sudah saatnya kita berbenah, sebab kapasitas fiskal Pemda masih terbatas, tidak layak dibelanjakan untuk memenuhi gaya hidup pejabat, ASN, atau mantan pejabat," kata Dian.
Dian juga meminta para pejabat dan ASN aktif maupun yang sudah nonaktif dalam mengembalikan kendaraan dinas tak hanya sebatas formalitas. Melainkan surat kendaraan dan kunci wajib diserahkan juga ke Pemda Maluku.
"Kami berharap, pada saat pengembalian kendaraan tersebut juga disertai dengan dokumen kepemilikan yang melekat pada kendaraan. Jangan kendaraannya dikembalikan namun kuncinya dibawa pulang agar bisa diambil lagi kalau KPK sudah balik ke Jakarta," kata Dian.
Kendaraan Dinas Tidak Boleh Dipakai Mudik
Menjelang momen libur Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Pemerintah Kota Surabaya melarang pejabat di lingkungan pemkot untuk menggunakan kendaraan dinas untuk kegiatan mudi maupun ke luar kota.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan larangan bagi pejabat di lingkungan pemkot untuk menggunakan mobil dinas itu karena mobil dinas hanya untuk operasional kegiatan pekerjaan para pejabat.
"Seperti biasa, mobil dinas tidak digunakan untuk mudik," kata Cak Eri panggilan akrabnya di Balai Kota Surabaya, dilansir dari Antara, Rabu (12/4/2023).
Cak Eri menyebut, prinsip keberadaan kendaraan plat merah hanya sebagai moda angkutan menunjang kegiatan kedinasan para pejabat, bukan diperuntukkan sebagai kendaraan pribadi.
"Boleh digunakan, silahkan. Tetapi hanya untuk operasional (kedinasan), (kegiatan) keamanan atau apapun. Filosofinya digunakan untuk kepentingan saat berdinas," ucapnya.
Para pejabat yang ingin melaksanakan mudik maupun berlibur salam masa Idul Fitri harus menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum.
Cak Eri menyebut pelarangan kendaraan dinas sebagai angkutan pribadi para pejabat juga tak hanya berlaku saat momen Lebaran saja, melainkan juga pada aktivitas sehari-hari.
"Kendaraan dinas untuk kepentingan operasional, tetapi kalau mudik, (berlibur) ke luar kota tidak boleh. Jangankan lebaran, tidak saat lebaran pun tidak boleh, kecuali tugas kedinasan," ujarnya.
Selama menjabat sebagai Wali Kota Surabaya, Cak Eri mengaku tak pernah sekalipun mendapati adanya laporan pejabat di lingkungan Pemkot Surabaya menggunakan kendaraan dinasnya untuk mudik.
Advertisement