Sukses

KPK Terus Koordinasi dengan Bareskrim Polri Terkait Penanganan Kasus Dito Mahendra

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait penanganan kasus yang menyeret nama Mahendra Dito S alias Dito Mahendra.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait penanganan kasus yang menyeret nama Mahendra Dito S alias Dito Mahendra.

"Terkait dengan Dito Mahendra memang di Bareskrim juga perkara ini terkait dengan penemuan senjata api pada saat kami melaksanakan penggeledahan, dan memang dari Bapak Kabareskrim terkait dengan permintaan untuk segera Dito hadir karena sampai saat ini belum hadir," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung KPK, Minggu (16/4/2023).

Dito Mahendra merupakan saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Sementara di Polri, Dito merupakan tersangka kepemilikan belasan senjata api yang ditemukan KPK saat penggeledahan rumah Dito.

KPK sudah berulang kali memanggil Dito dalam kasus TPPU Nurhadi namun berkali-kali mangkir. Begitu juga dengan panggilan dari Bareskrim tak indahkan Dito.

Asep mengatakan pihaknya dan Bareskrim Polri tengah mengupayakan agar Dito Mahendra kooperatif. Kini Dito sudah dicegah ke luar negeri atas permintaan KPK.

"Tentunya kami secara bersama-sama dengan Bareskrim sering terus berkoordinasi untuk menghadirkan saudara Dito. Langkah-langkah yang sudah kita laksanakan salah satunya adalah dengan menerbitkan atau melakukan pencekalan ke Imigrasi," kata Asep.

2 dari 2 halaman

Berharap Dito Mahendra Kooperatif

Asep berharap dengan pencegahan ke luar negeri ini nantinya Dito bisa menghadiri pemeriksaan baik di KPK maupun di Bareskrim Polri. Asep berharap Dito berani mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Maka tentunya kita berharap bahwa dalam pelaksanaannya nanti suatu saat saudara Dito akan bisa kembali hadir di sini maupun juga di Bareskrim, dan kita mencegah supaya tidak keluar atau keluar negeri dengan adanya pencekalan tersebut," Asep memungkasi.