Sukses

AG Pacar Mario Dandy Ajukan Banding Usai Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

AG pacar Mario Dandy mengajukan banding atas vonis hakim. Diketahui hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara terhadap AG.

Liputan6.com, Jakarta AG pacar Mario Dandy mengajukan banding atas vonis hakim. Diketahui hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara terhadap AG.

"Bahwa pada hari ini Senin, 17 April 2023 Penasehat Hukum terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PN Jkt Selatan," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.

"Permohonan upaya hukum banding dinyatakan langsung oleh Penasehat Hukum AG ke PN Jakarta Selatan," ujarnya.

Selain AG, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan banding atas putusan hakim terkait penganiayaan Cristalino David Ozora (17).

"Banding. Kita ajukan banding per hari ini sudah dimasukan banding," kata Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan Reza.

"Intinya, hari ini penuntut umum menyatakan banding. Saya ada acara dulu," sambungnya.

Sebelumnya, hakim menjatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara pada AG (15), kekasih Mario Dandy, terkait penganiayaan David Ozora. Pemenjaraan AG akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa AG selama tiga tahun enam bulan di LPKA," kata Majelis Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam amar putusannya, Senin (10/4).

AG dinilai terbukti bekerja sama dengan Mario Dandy serta Shane Lukas untuk menganiaya David di Perumahan Green Permata Residence, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Hukuman yang diberikan sesuai dengan dakwaan primer pasal 355 ayat 1 mengenai tindak pidana penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu.

"Terdakwa terbukti dengan pasal 355 KUHP ayat 1 mengenai tindak pidana penganiayaan disertai perencanaan," ungkap Sri.

2 dari 2 halaman

Dituntut Empat Tahun

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan kekasih Mario Dandy, anak AG (15) 4 tahun ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). AG merupakan terdakwa yang terlibat dalam kasus tindak pidana penganiayaan, David Latumahina (17).

"Menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa AG selama empat tahun di LPKA," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4).

Syarief menilai AG terbukti bekerja sama dengan Mario Dandy serta Shane Lukas pada saat penganiayaan berlangsung di perumahan Green Permata Residence, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Terdakwa terbukti dengan pasal 355 KUHP ayat 1 mengenai tindak pidana penganiayaan disertai perencanaan," ungkap Syarief.

Reporter: Nur Habibie/Merdeka