Sukses

Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024 Capai 205 Juta, KPU Bakal Lakukan Analisis Kegandaan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima laporan rinci Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 baik dari dalam maupun luar negeri.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima laporan rinci Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 baik dari dalam maupun luar negeri. Total, saat ini tercatat ada 205.853.518 DPS.

Hal ini, diungkapkan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam Rapat Pleno DPS Pemilu 2024 di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/4/2023).

"Pada akhirnya jumlah daftar pemilih sementara kita adalah 205.853.518. Demikian rekapitulasi daftar pemilih sementara untuk tingkat nasional untuk pemilihan umum 2024," kata Hasyim.

Adapun jumlah DPS ini merupakan total dari pemilih sementara dari dalam negeri dan luar negeri dengan rincian 102.847.040 untuk pemilih dalam dan luar negeri laki-laki dan 103.006.478 untuk pemilih dalam dan luar negeri perempuan.

"Perlu diketahui bahwa angka 205 juta pemilih ini masih sangat mungkin untuk terkait perubahan-perubahan, namanya juga DPS," kata dia.

Menurut Hasyim DPS diambil dari 514 Kabupaten/Kota di 38 Provinsi dengan total 7.277 jumlah kecamatan, 83.860 jumlah Desa, 130 kantor perwakilan PPLN dan 823.287 jumlah TPS/TPS LN. Salinan DPS akan diserahkan ke masing-masing partai politik (parpol), peserta Pemilu.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lakukan Analisis Kegandaan

Lebih lanjut, Hasyim menyampaikan KPU pusat akan melakukan analisis kegandaan untuk mengecek ulang data-data pemilih yang kemungkinan ganda. Sehingga, nantinya DPS dapat saja berubah.

"Kami di KPU pusat sedang melakukan analisi kegandaan. Sehingga dengan demikian, sudah hampir bisa nanti dipastikan akan ada perubahan-perubahan diantaranya adalah analisis kegandaan," terangnya.

Hasyim menyebut analisis kegandaan akan dilakukan denhan berpatok pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilih. Pemilih, kata dia akan dibebaskan untuk menggunakan hak pilihnya.

"Sehingga kalau ditemukan ada satu NIK yang sama terdapat di beberapa tempat nanti setelah diverifikasi tentu akan dipilih salah satu oleh pemilih itu kira-kira akan menggunakan hak pilih di lokasi yang mana," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.